Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bima Arya Dorong Dialog Pusat-Daerah, Pemutusan Jaringan Harus Dihentikan

Bima Arya Dorong Dialog Pusat-Daerah, Pemutusan Jaringan Harus Dihentikan


Agus Tri Haryanto - detikInet

Wamendagri Bima Arya
Wamendagri Bima Arya. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Pemutusan jaringan dinilai tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi maraknya isu pemutusan jaringan telekomunikasi di sejumlah daerah.

"Layanan publik enggak boleh terganggu. Konsumen itu yang utama. Tidak boleh ada pemutusan. Saya tidak setuju ada pemutusan," tegas Bima Arya usai menghadiri panel diskusi "Penguatan Transformasi Digital Nasional" di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital membutuhkan akselerasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri. Setiap daerah memiliki potensi lokal yang harus dikawal melalui kolaborasi dan sinergi lintas pihak.

"Semua punya potensi lokal yang harus dikawal. Semua mesti berkolaborasi dan bersinergi. Kalau ada regulasi yang menghambat, pasti akan diubah. Itu namanya sinergi dan kolaborasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bima Arya mengakui, menyeimbangkan kepentingan layanan publik dengan kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bukan perkara mudah. Namun, menurutnya, layanan publik tetap harus ditempatkan sebagai prioritas.

"Layanan publik yang diutamakan. Menyeimbangkan layanan publik dan PAD itu tidak mudah," katanya.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi merupakan prasyarat mutlak bagi kemajuan daerah. Tanpa transformasi digital, menurut Bima Arya, sulit bagi daerah untuk berkembang.

"Kita menuju ke sana. Tanpa digitalisasi tidak mungkin maju. Kita perlu membangun ekosistem digital," ujarnya.

Terkait polemik pemutusan jaringan yang terjadi Mojokerto, Jawa Timur, Bima Arya menilai langkah tersebut justru berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka risiko persoalan hukum.

"Jangan ada preseden buruk. Jangan ada yang bersentuhan dengan hukum," ucapnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri, seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) hingga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk duduk bersama mencari solusi. Bima Arya juga menyebut pihaknya akan mengajak para kepala daerah untuk berdialog secara terbuka guna menyamakan persepsi.

"Kita duduk bersama, wali kota Mojokerto dan beberapa kepala daerah, untuk kita dengarkan perspektif mereka," ujarnya.

Ia menekankan, solusi yang diambil harus memastikan konsumen tidak dirugikan dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

"Konsumen tidak dirugikan dan tidak ada pelanggaran hukum. Kalau cuma bikin surat edaran gampang, dilarang memutus dan lain-lain. Tapi apa itu menyelesaikan masalah?" kata Bima.

Menurut Bima Arya, langkah yang lebih tepat adalah membangun komunikasi dan mencari titik temu melalui dialog bersama.

"Langkahnya adalah ikhtiar duduk bersama untuk membahas ini," ungkap Wamendagri.

Sebagai landasan, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

"Kita sudah punya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pemda mesti menyesuaikan dengan permendagri tersebut," pungkas Bima Arya.




(agt/rns)







Hide Ads