Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Wamenkomdigi: Infrastruktur Telekomunikasi Tak Boleh Diputus Sepihak, Perlu Harmonisasi Pusat-Daerah

Wamenkomdigi: Infrastruktur Telekomunikasi Tak Boleh Diputus Sepihak, Perlu Harmonisasi Pusat-Daerah


Agus Tri Haryanto - detikInet

Wamenkomdigi Nezar Patria
Wamenkomdigi Nezar Patria. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pemerintah menegaskan pentingnya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar insiden pemutusan jaringan telekomunikasi di daerah tidak terus berulang. Infrastruktur telekomunikasi saat ini dinilai sebagai infrastruktur kritis yang menopang berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, saat ini Kementerian Komdigi secara aktif mendorong perubahan peran pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

"Saya ingin menekankan tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Komdigi melalui mandat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, mendorong transformasi peran pemda dari sekadar pemberi izin menjadi fasilitator strategis yang wajib menyediakan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi," ujar Nezar dalam sambutan di panel diskusi "Penguatan Transformasi Digital Nasional" di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurutnya, harmonisasi peraturan daerah menjadi kunci untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus membuka peluang kolaborasi dalam penguatan aset daerah bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

"Harmonisasi perda perlu dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi serta membuka skema kolaborasi penguatan aset daerah untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi," kata Nezar.

Nezar menyebut, selain regulasi dari Komdigi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 juga dapat dijadikan pedoman untuk mendorong perubahan peran pemerintah daerah. Selama ini, kata dia, pemerintah daerah kerap menjadi titik krusial dalam setiap upaya pembangunan jaringan telekomunikasi yang melintasi wilayah administratif.

"Kita tahu setiap kabel yang lewat itu nasibnya cukup tragis. Setiap melewati wilayah administratif, ada biaya lagi. Satu bentangan kabel bisa dikutip berkali-kali di sejumlah tempat," jelasnya.

Ia mengingatkan, pemutusan jaringan telekomunikasi dalam waktu lama dapat menimbulkan kerugian besar bagi ekosistem yang sudah terbentuk.

"Bayangkan kalau satu jaringan diputus tujuh sampai delapan hari, dua minggu, bahkan satu bulan. Yang terdampak bukan hanya pemilik jaringan, tapi seluruh ekosistem yang bergantung di sana," ujarnya.

Nezar mencontohkan dampak luas pemutusan jaringan, mulai dari sektor pendidikan, UMKM, hingga layanan kesehatan.

"Anak-anak butuh akses pembelajaran, pelajar dan pengajar di sekolah, UMKM yang sangat tergantung pada ekonomi digital, sampai sektor kesehatan dan layanan strategis lainnya," katanya.

Nezar memahami bahwa infrastruktur digital harus tetap memberi manfaat bagi daerah, termasuk dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Infrastruktur teknologi semestinya juga bisa mendatangkan manfaat bagi daerah untuk memperbesar pendapatan asli daerah. Ini tidak bisa dinafikan," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mencari titik temu antara kepentingan pembangunan daerah dan keberlangsungan infrastruktur digital nasional.

Disampaikannya juga pembangunan infrastruktur digital harus dilakukan dengan prinsip kolaborasi. Komdigi menyakini akan prinsi co-creation, yakni membangun infrastruktur digital Indonesia bukan hanya tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau industri saja, melainkan kerja bersama.

"Titik temunya adalah melihat infrastruktur digital sebagai critical infrastructure yang harus kita jaga bersama. Tidak bisa semena-mena dipotong atau diputus karena satu sengketa," pungkas Nezar.




(agt/rns)






Hide Ads