Seluk Beluk Cek IMEI Ponsel BM atau Resmi di Situs Kemenperin
Hide Ads

Round Up

Seluk Beluk Cek IMEI Ponsel BM atau Resmi di Situs Kemenperin

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 07 Agu 2019 12:57 WIB
Seluk Beluk Cek IMEI Ponsel BM atau Resmi di Situs Kemenperin
Foto: Screenshot
Jakarta - Beberapa pekan terakhir, situs pengecekan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang disediakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak bisa dikunjungi, karena sedang dilakukan perbaikan. Sekarang masyarakat sudah bisa mengakses lagi, untuk memastikan sebuah ponsel ilegal atau resmi.

"Sudah (bisa diakses lagi)," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto kepada detikINET, baru-baru ini.

Database IMEI Kemenperin memkai sistem identifikasi ponsel ilegal Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), sistem open source pemberian Qualcomm. Adapun pemerintah menerjemahkan DIRBS ini jadi Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), meski pelabelan ini bisa saja berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bila kalian sudah menemukan nomor IMEI ponsel, bisa langsung kunjungi situs Kemenperin ini. Di sana akan tampak status ponsel kalian, apakah sudah terdaftar atau belum, tentunya itu diketahui setelah kalian memasukkan nomor IMEI-nya.
Seluk Beluk Cek IMEI Ponsel BM atau Resmi di Situs KemenperinFoto: Screenshot

Pemerintah berencana memerangi ponsel Black Market. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Pembatasan layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi, bahkan mulai masuk dalam tahap konsultasi publik.

RPM ini nanti jadi acuan pemerintah menonaktifkan jaringan ponsel BM setelah koordinasi dengan operator. Bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur beli ponsel ilegal? Ismail selaku Dirjen SDPPI Kominfo memastikan regulasi IMEI dibuat dengan fokus masa mendatang. Artinya, setelah aturannya berlaku yang mungkin tak lama lagi.

"Seluruh ponsel yang sudah beredar, baik yang sudah digunakan maupun di toko-toko, itu tidak terpengaruh karena aturan ini berlakunya ke depan, bukan berlaku ke belakang," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya: Cara Mengetahui Nomor IMEI di Ponsel

Cara Mengetahui Nomor IMEI di Ponsel

Foto: Screenshot
Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.

Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Saat ini Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi.


Setidaknya ada tiga cara yang bisa dicoba untuk mengetahui nomor IMEI ponsel kalian, khususnya yang berbasis smartphone Android. Langkah-langkah berikut terbilang mudah, begini caranya:

1. Setting Ponsel

Pertama-tama buka menu setting di ponsel kalian. Setelah itu, pilih "About Phone". Nanti di sana akan tertera informasi IMEI smartphone yang kalian miliki.

2. Melalui *#06#

Untuk cara ini, kalian buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.

3. Kardus Ponsel

Selain lewat dua cara di atas, kalian juga bisa menemukan 'akta kelahiran' ponsel alias nomor IMEI itu di kardus. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.

Ada 1,7 Miliar Nomor IMEI

Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends
Kemenperin menyebutkan sejauh ini ada 1,7 miliar nomor IMEI yang terdaftar di sistem mereka, di mana jumlah itu terdiri dari perangkat ponsel sampai tablet. Data tersebut tercatat sejak tahun 2012 hingga saat ini.

Angka tersebut bisa saja bertambah, mengingat Kemenperin tinggal menunggu data data Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) dari operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi ponsel ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Seperti halnya IMEI, MSISDN merupakan nomor identitas SIM Card.


Janu mengatakan apabila dalam proses pengecekan IMEI di situs Kemenperin mengalami kesulitan, itu dikarenakan banyaknya orang yang berbondong-bondong melakukan pengecekan status ponsel mereka.

"Kalau tidak salah ada 1,7 miliar IMEI. Jadi, perlu waktu akses, cek, dan tampil," kata Janu.

Di saat yang bersamaan, Kemenperin tengah menunggu surat balasan dari Dirjen Pajak terkait kejelasan nasib ponsel Black Market (BM) yang terbukti melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Persiapan Operator Seluler

Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Di dalam aturan IMEI ini, operator seluler jadi ujung tombaknya. Mereka yang akan berperan untuk menonaktifkan jaringan seluler apabila mendeteksi kalau ponsel yang dipakai masyarakat tersebut adalah ponsel ilegal.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan agar pemerintah yang tengah menggodok aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), tidak membebani operator seluler dalam menonaktifkan ponsel ilegal di masyarakat.

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah menuturkan agar aturan IMEI ini harus dilihat secara komprehensif sehingga tidak merugikan para penyelenggara telekomunikasi.


"Jangan sampai membebani industri secara berlebihan," ungkap dia ditemui di acara Selular Congress 2019 belum lama ini.


Ririek mengaku sudah ada pertemuan antara para operator seluler dengan pemerintah. Tetapi dalam kesempatan tersebut belum ditemukan titik temunya.

"Belum ada detailnya tapi poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan ini. (Aturan IMEI) perlu ada analisa komprehensif, termasuk melindungi kepentingan masyarakat. Ini yang harus dibicarakan," tutur mantan bos Telkomsel ini.

Perangi Ponsel BM

Foto: Unspslah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan ada 10 juta unit ponsel black market (BM) yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahun. Besarnya angka penyelundupan membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel. Hal ini ingin 'ditambal' oleh pemerintah dengan menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang rencananya mengambil momentum 17 Agustus nanti.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menuturkan baru-baru ada kasus penyelundupan ponsel ilegal di Palembang, di mana nilai transaksinya bisa ditaksir Rp 6 miliar.

"Itu sekitar 6.000 ponsel. Padahal, kira-kira satu tahun ada 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Itu kira-kira ya, mungkin lebih, karena kita pelabuhannya banyak," ungkap Janu.


Terkait potensi kerugian negara karena ponsel BM itu pun diungkap oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), meski dalam bentuk perkiraan.

APSI menyebutkan bahwa potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone karena gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya.

Angka di atas diketahui lewat perhitungan kisaran peredaran ponsel BM yang menyentuh 20% dari total pasar. Kemudian dikalikan dengan total pasar smartphone dalam setahun sebesar 45 juta unit yang hasilnya ada 9 juta unit ponsel BM.

Bila 9 juta unit ponsel BM tersebut harga rata-ratanya adalah Rp 2,5 juta, nilainya pun jadi sebesar Rp 22,5 triliun. Adapun pajak PPh dan PPn yang digabung menjadi 12,5% yang selanjutnya dikalikan dengan Rp 22,5 triliun menghasilkan angka Rp 2,8 triliun.

Peran Tiga Kementerian

Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Saat ini pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggodok aturan IMEI. Regulasi ini diharapkan jadi senjata untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.

Berikut tugas masing-masing kementerian berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail:

Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
- SOP Device Verification System
- SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry - disiapkan bersama Kemendag)
- SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)

Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA

Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
- enam bulan pertama untuk stok pedagang
- selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran handcarry dan layanan VIP.
Halaman 2 dari 6
(agt/fyk)