RPM ini yang nantinya akan jadi acuan bagi pemerintah untuk menonaktifkan jaringan di smartphone ilegal atau black market (ponsel BM) yang tentunya setelah melakukan koordinasi dengan operator seluler.
Dalam konsultasi publik tersebut, Kominfo mengungkapkan maksud dari adanya RPM ini, yaitu antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari Penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
2. International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
4. Hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam akan diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti melalui :
- notifikasi kepada pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Notifikasi;
- pairing IMEI-IMSI bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Pengecualian; dan
- pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Hitam.
- yang digunakan oleh Pengguna Jelajah Internasional (International Roamer);
- bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;
- perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau
- yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa RPM ini telah dibahas secara intensif di internal instansinya maupun secara eksternal dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Namun mengingat dalam rangka penyempurnaan RPM yang dimaksud, perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik," ungkapnya.
Sebagai bagian dari proses transparansi, Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap RPM ini terhitung sejak 2-6 Agustus 2019. Masukan dan tanggapan publik dikatakan bisa disampaikan kepada Kominfo.
(agt/rns)