Pengusaha Internet Soroti Regulasi Indonesia Ketinggalan Zaman
Hide Ads

Pengusaha Internet Soroti Regulasi Indonesia Ketinggalan Zaman

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 03 Jul 2025 20:38 WIB
Ilustrasi Jaringan Internet
Ilustrasi jaringan internet di Indonesia. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia terbilang 'unik', karena mereka investasi yang dikeluarkan itu bukan merata melainkan menumpuk.

Kecepatan internet tetap atau fixed broadband Indonesia terbilang tertinggal yang tidak hanya di Asia, tapi juga kalah dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Bila mengacu laporan Ookla di Speedtest Global Index pada Mei 2025, rata-rata intenet tetap RI itu mencapai 34,73 Mbps.

Sedangkan di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menargetkan kecepatan internet tetap tembus 100 Mbps. Bahkan, Komdigi ingin koneksi ngebut itu harganya Rp 100 ribuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan jumlah ISP di Tanah Air kian hari semakin bertambah. Berdasarkan data terakhir pada bulan lalu, jumlah anggota APJII sudah lebih dari 1.300 perusahaan internet.

"Kebanyakan teman-teman ISP ini bergeraknya memang parsial ya, maksudnya di wilayah atau beberapa wilayah saja atau di wilayah mereka masing-masing," ujar Arif dalam webinar focus group discussion 'Penataan Kesehatan Industri dan Konektivitas Telekomunikasi', Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

Penyedia layanan internet dalam negeri ini memilih menyediakan jasanya ke area yang menguntungkan secara bisnis. Sehingga, area potensial dengan penduduk yang padat dan tidak berjauhan menjadi incaran.

"Bahkan, menurut saya lebih dari 60% saat ini ISP yang ada itu memang banyak bergerak di kota atau kabupaten masing-masing. Dan, fenomena ini ya kalau saya punya istilah gini, walaupun ISP-nya banyak tapi investasinya bukan mereka tapi investasinya menumpuk," tuturnya.

"Jadi, terus menumpuk di kota-kota yang dianggap punya potensi pasar yang baik. Jarang dari kita mau menyebar sampai ke wilayah-wilayah lain. Ya, memang kesemrawutan industri ini saya sudah rasakan beberapa tahun terakhir, terutama karena memang barrier to entry ke industri telekomunikasi ini jujur sangat mudah," ungkap Angga.

Disampaikan Angga, APJII menyoroti kemudahan perizinan pembuatan layanan jasa internet baru. Menurutnya, hal krusial adalah aturan di industri telekomunikasi yang dinilai sudah tertinggal itu perlu dibenahi terlebih dahulu.

"Kita sama-sama tahu aturan-aturan di Industri telekomunikasi ini sudah ketinggalan zaman, terus terang saja. Itu perlu kita perbarui kembali tanpa izin disetop dulu akan sangat sulit bagi kita untuk benar-benar memperbaiki regulasi yang ada. Kalau kerannya dibuka terus, maaf-maaf tapi regulasinya tidak diubah, pasti akan sulit kita membenahi industri yang ada," pungkasnya.




(agt/fay)