Ini Skenario Penerapan Aturan IMEI
Hide Ads

Ini Skenario Penerapan Aturan IMEI

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Agu 2019 17:33 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengungkap skenario penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bila nanti diberlakukan pemerintah.

Dalam pemaparannya, Ismail membagi tiga alur aturan IMEI, di mulai dari fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional. Skenario ini yang diusulkan oleh tim internalnya sebelum nantinya dibahas dan disahkan oleh di tingkat menteri. Setidaknya butuh waktu enam bulan bagi pemerintah untuk memberlakukan aturan tersebut.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sifatnya usulan, belum ditetapkan oleh bapak-bapak menteri bertiga. Jadi, 17 Agustus diupayakan penandatangan peraturan menteri masing-masing kementerian yang merupakan peraturan payung atau induk. Untuk pemberlakuannya, perlu delapan hal yang harus kami selesaikan lebih dulu," tutur Ismail di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ini Skenario Penerapan Aturan IMEIFoto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Delapan hal yang dimaksud oleh Ismail adalah penyiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

"Nah, perkiraan kami untuk menyiapkan delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah enam bulan, seluruh peraturan akan live, akan dieksekusi oleh seluruh operator, sehingga nanti ada pengiriman notifikasi dan seterusnya untuk membuat sistem berjalan," kata Ismail.




Namun, lanjut Dirjen SDPPI, dalam perjalanannya nanti bisa saja timeline ini disiapkan lebih cepat dari perkiraan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi bila ada masukan yang dinilai untuk dituangkan di aturan tersebut.

"Sebelum enam bulan, tentu akan melakukan evaluasi lagi, kalau ternyata dipandang perlu dilakukan kegiatan ini lebih cepat, bisa saja revisi memajukan pemberlakuan. Mudah-mudahan enam bulan ini bisa menyelesaikan semua persiapan ini," sebutnya.




(krs/krs)