Dalam pemaparannya, Ismail membagi tiga alur aturan IMEI, di mulai dari fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional. Skenario ini yang diusulkan oleh tim internalnya sebelum nantinya dibahas dan disahkan oleh di tingkat menteri. Setidaknya butuh waktu enam bulan bagi pemerintah untuk memberlakukan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Delapan hal yang dimaksud oleh Ismail adalah penyiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
"Nah, perkiraan kami untuk menyiapkan delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah enam bulan, seluruh peraturan akan live, akan dieksekusi oleh seluruh operator, sehingga nanti ada pengiriman notifikasi dan seterusnya untuk membuat sistem berjalan," kata Ismail.
Namun, lanjut Dirjen SDPPI, dalam perjalanannya nanti bisa saja timeline ini disiapkan lebih cepat dari perkiraan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi bila ada masukan yang dinilai untuk dituangkan di aturan tersebut.
"Sebelum enam bulan, tentu akan melakukan evaluasi lagi, kalau ternyata dipandang perlu dilakukan kegiatan ini lebih cepat, bisa saja revisi memajukan pemberlakuan. Mudah-mudahan enam bulan ini bisa menyelesaikan semua persiapan ini," sebutnya.
(krs/krs)