Seperti diketahui, ada tiga kementerian yang merumuskan aturan IMEI untuk menekan masuk dan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia. Tiga kementerian dimaksud adalah Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemenperin).
"Sebenarnya rapat-rapat itu pernah, tapi nanti ada rapat lagi dengan mereka," ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut dibahas pula terkait Equipment Identification Registration (EIR), semacam sistem registrasi identifikasi perangkat yang dalam hal ini adalah ponsel. EIR merupakan database yang berisi daftar semua peralatan seluler yang valid di jaringan seluler berdasarkan nomor IMEI.
"Kalau tidak ada EIR, nanti database IMEI yang dari Kemenperin tidak jalan," ungkap dia.
Peraturan penerapan validasi database nomor IMEI sampai saat ini tengah difinalisasi. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia. Finalisasi penyusunan peraturan tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kemenperin menyebutkan kira-kira ada 10 juta unit ponsel BM per tahun yang masuk ke Indonesia. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan perkiraan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang mengatakan dalam satu tahun total pasar smartphone mencapai 45 juta unit, di mana 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal.
(agt/fyk)