Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, Kemenperin memainkan peran sebagai penyedia database nomor IMEI yang tentunya sudah didaftarkan sebelumnya oleh vendor maupun importir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk Kemendag akan mengawasi barang yang beredar di pasar, seperti di toko-toko penjual ponsel yang menjadi ranahnya mereka.
Sedangkan untuk Kominfo nantinya menerima database IMEI yang diterima Kemenperin. Bila ditemukan ada nomor IMEI yang tidak sesuai, Kominfo menindaklanjuti dengan meminta kepada operator seluler agar dilakukan pemblokiran seluler kepada ponsel ilegal tersebut.
Sampai saat ini ketiga kementerian di atas masih menggodok aturan IMEI tersebut. Finalisasi penyusunan peraturan ini ditargetkan dapat diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 2019.
Aturan IMEI sendiri, dikatakan Janu, merupakan kelanjutan dari regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diterapkan beberapa tahun. Diketahui, TKDN ini mewajibkan para produsen smartphone untuk menanamkan komponen lokal di perangkat mereka sebesar 30%.
(agt/krs)