Ada kabar yang mengatakan bahwa jika membeli ponsel di mencanegara maka perangkat tersebut otomatis tidak bisa dipakai di wilayah Indonesia. detikINET pun mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih digodok. Kemarin pak Rudiantara (Menkominfo) bilang 'sudah nggak usah beli barang di luar negeri, beli barang di Indonesia'. Pajaknya kan di Indonesia juga jadinya. Jadi, (regulasi terkait beli ponsel di luar negeri) masih digodok," tutur Janu ditemui di kantornya, Gedung Kemenperin, Rabu (10/7/2019).
Namun, satu yang pasti. Dalam aturan IMEI ini pemerintah berusaha untuk memerangi peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal di Tanah Air. Nantinya pemerintah akan mensinkronkan nomor IMEI di ponsel dengan nomor MSISDN yang tertera di SIM card.
Saat ini peraturan tersebut masih dalam proses finalisasi tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelum rencananya diberlakukan pada 17 Agustus 2019.
Dalam regulasi ini, Kemenperin mempunyai peran mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator seluler untuk aplikasi cek IMEI.
(agt/krs)