Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat akun Instagramnya memaparkan beberapa hal terkait regulasi kontrol IMEI. Peraturan ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang.
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu melindungi industri ponsel di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Kemenperin tidak serta merta memblokir. Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal dapat pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan.
![]() |
Nah jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Kendati aturan IMEI sudah di depan mata, Kemenperin mengingatkan masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi.
Tonton video Pemerintah Siapkan Sistem Blokir HP Black Market, Cek Status IMEI Anda!: