Besarnya angka penyelundupan tersebut membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel. Upaya ini ingin 'ditambal' oleh pemerintah dengan menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan rencananya diberlakukan pada 17 Agustus nanti.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menuturkan baru-baru ada kasus penyelundupan ponsel ilegal di Palembang, di mana nilai transaksinya bisa ditaksir Rp 6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sekitar 6.000 ponsel. Padahal, kira-kira satu tahun ada 10 juta unit ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia. Itu kira-kira ya, mungkin lebih, karena kita pelabuhannya banyak," ungkap Janu di kantornya, Kemenperin, Rabu (10/7/2019).
Sementara itu, dikatakan Janu, berdasarkan data yang dimiliki Kemenperin terhitung dari tahun 2012 hingga sekarang, pihaknya memiliki 1,6 miliar nomor IMEI yang terdaftar, terdiri hingga ponsel sampai tablet.
Banyaknya nomor IMEI tersebut yang nantinya di-pairing dengan nomor MSISDN yang tertera di SIM card, diakui Janu, membuat pemerintah agak kelabakan menerapkan teknologinya di sini.
Alhasil, perumusan aturan IMEI oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) intensif dilakukan, termasuk dengan pihak-pihak terkait.
"Sudah terus-terusan (penggodokan aturan IMEI). Sudah ada draftnya itu, hari ini mungkin berubah lagi. Sekarang lagi rapat," kata Janu.
(agt/krs)