Menurut Kemenperin ada 10 juta unit ponsel BM yang masuk ke wilayah Indonesia setiap tahunnya. Besarnya angka penyelundupan tersebut membuat negara kehilangan pendapatan dari pajak impor ponsel.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menuturkan baru-baru ada kasus penyelundupan ponsel ilegal di Palembang, di mana nilai transaksinya bisa ditaksir Rp 6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Janu adanya kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," pungkas Janu.
Berlaku Agustus?
Aturan IMEI merupakan kelanjutan dari regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sudah diterapkan beberapa tahun. Diketahui, TKDN ini mewajibkan para produsen smartphone untuk menanamkan komponen lokal di perangkat mereka sebesar 30%. Aturan IMEI awalnya direncanakan ketok palu pada 17 Agustus nanti, mengambil momen peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia.
"Kalau 17 Agustus itu hari libur, barangkali bergeser-geser. Maunya mendekatkan dengan hari kemerdekaan RI. Itu hanya mencari momentum saja. Bisa bergeser, mungkin maju atau mundur itu mungkin terjadi," kata Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo.
Baca juga: Dear Penjual, Cek Ponselnya BM atau Tidak |
Saat ini tiga kementerian di atas terus melakukan harmonisasi sebelum menerapkan regulasi tersebut. "Rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga peraturan menteri, yaitu peraturan menteri Kominfo, peraturan menteri perindustrian, dan peraturan menteri perdagangan. Tapi ini bukan SKB tiga menteri, tapi masing-masing menteri menandatangani peraturan menteri sesuai lingkup dan tugas," tuturnya.
Kendati peraturan menteri ditandatangani Agustus nanti, aturan IMEI belum tentu langsung dijalankan hari itu juga.
"Saya bilang tanggal 17 Agustus itu adalah tanggal peraturan menteri ditandatangani. Masalahnya berlakunya, mulai start berlakunya, masih menunggu menteri dengan mempertimbangkan sejumlah hal," pungkas Ismail.
Berkaca Pada Pakistan
Foto: Ari Saputra
|
"Kita kebetulan me-refer ke Pakistan karena mereka registrasinya itu open," ungkap Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana ditemui di Jakarta.
Hadiyana menuturkan dalam sejarahnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan hibah, yaitu sebuah perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran IMEI. Dan alat yang dihibahkan itu sama dengan yang dipakai oleh Pakistan dalam memerangi ponsel BM di negaranya.
Sebelumnya, Qualcomm juga telah mengungkap mereka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenperin untuk penggunaan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) sejak 2017. Sistem tersebut diyakini dapat membantu pemerintah dalam memberantas ponsel ilegal di Tanah Air.
"Karena sifatnya seperti itu (sama dengan Pakistan), makanya kami belajar dari Paksitan. Jadi, kita lihat negara mana saja yang pakai DIRBS, yang open dan regulasi diekspos di websitenya ada itu Pakistan. Kami coba pelajari," jelasnya.
Setelah melihat ada kesamaan dengan Pakistan, bukan serta-merta Indonesia menjiplak aturan di negara Asia Selatan itu. Pemerintah lebih memilih mengadaptasinya, mengingat tentu ada perbedaan antara kedua negara ini.
"Kalau adopsi kan ditiru, kalau diadaptasi disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," pungkasnya.
Peran Tiga Kementerian
Dalam merumuskan aturan IMEI, tiga kementerian, yakni Kemenperin, Kemendag dan Kominfo punya peran masing-masing.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, Kemenperin memainkan peran sebagai penyedia database nomor IMEI yang tentunya sudah didaftarkan sebelumnya oleh vendor maupun importir.
"Kalau kita soal manufakturnya," ungkap Janu ditemui di kantornya, Gedung Kemenperin.
Sedangkan untuk Kemendag akan mengawasi barang yang beredar di pasar, seperti di toko-toko penjual ponsel yang menjadi ranahnya mereka.
Sedangkan untuk Kominfo nantinya menerima database IMEI yang diterima Kemenperin. Bila ditemukan ada nomor IMEI yang tidak sesuai, Kominfo menindaklanjuti dengan meminta kepada operator seluler agar dilakukan pemblokiran seluler kepada ponsel ilegal tersebut.
Nasib Ponsel BM Pascaaturan IMEI Berlaku
Foto: Dok. vivo
|
Seluruh ponsel yang pernah hidup dan menggunakan SIM Card maka otomatis terekam di operator seluler. Jadi saat aturan IMEI berlaku tidak terkena dampaknya.
"Seluruh ponsel yang sudah beredar, baik yang sudah digunakan maupun di toko-toko, itu tidak terpengaruh karena aturan ini berlakunya ke depan, bukan berlaku ke belakang,"kata Ismail.
Ponsel tersebut, baik dalam kondisi masih digunakan maupun tersimpan di laci tetapi sudah pernah diaktifkan dengan SIM card, itu pun sudah termasuk ke dalam database IMEI para penyelenggara telekomunikasi di Tanah Air. Nantinya, data-data IMEI dari operator seluler tersebut disampaikan Kemenperin untuk dikonsolidasikan dengan database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
"Sekali Anda hidupkan, kemudian sinkronisasi dengan jaringan operator, maka data IMEI itu otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang pakai ponsel itu datanya IMEI sudah ada di operator," imbuhnya.
Tapi bila pembelian ponsel black market (BM) setelah aturan IMEI diteken, perangkat tersebut akan masuk ke dalam kategori black list alias daftar hitam.
Pemerintah, melalui operator seluler, akan melakukan proses mennonaktifkan akses jaringan ke ponsel BM tersebut. Dengan demikian, pengguna ponsel ilegal itu tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi seperti SMS, telepon, maupun mengaktifkan paket data.
"Untuk yang blacklist, tentu nanti akan dinonaktifkan untuk tidak bisa digunakan. Sekalian saya mau mengklarifikasi istilah diblokir. Bayangan kalau ponsel diblokir? tetap hidup kan, cuma kalau dimasukkan SIM card-nya dia tidak bisa connect dengan operator," jelasnya di kantor Ditjen SDPPI, Jakarta.
Artinya, pengguna itu masih bisa mengoperasikan ponsel BM miliknya, seperti kebutuhan untuk memotret, mendengarkan lagu maupun video secara offline. Namun saat dimasukkan SIM Card, perangkat tidak akan terhubung dengan jaringan operator seluler.
Kendati begitu, masyarakat masih menghubungkan ponsel ilegal itu dengan koneksi WiFi.
"Kalau ponsel ini connect ke WiFi? ya, bisa, karena yang dinonaktifkan itu adalah dengan pelayanannya menggunakan SIM Card. Misal dihidupkan untuk lihat-lihat foto di dalam ponsel, ya bisa juga, itu bukan tujuannya, tujuannya tidak dapat menggunakan SIM Card Indonesia," sebutnya.
Dampak Aturan IMEI bagi Turis dan Ponsel Curian
Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends
|
"Turis-turis datang ke Indonesia, dia tidak menggunakan SIM Card lokal, ini tidak ada kaitannya dengan peraturan kita ini, karena dia berlaku dengan tarif roaming," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail.
Apabila turis tersebut beralih dengan menggunakan SIM Card lokal, maka dia tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi dari operator seluler. Beda kasusnya, bila orang asing itu mendaftarkan dulu ponsel mereka.
"(Daftarkan) pakai aplikasi, mendaftarkan mau berapa lama dan sebagainya, maka IMEI (ponsel turis) dikenali, sehingga nanti saat pasang SIM Card lokal itu bisa digunakan," tuturnya.
Ponsel Curian
Apabila peraturan validasi database IMEI berlaku nanti, salah satu yang berpotensi terimbas adalah ponsel curian.
Ismail menuturkan, jika masyarakat kehilangan ponsel miliknya, kejadian tersebut tinggal dilaporkan ke kepolisian.
"Nanti berdasarkan laporan itu, IMEI atau HP tersebut tidak bisa digunakan lagi walaupun menggunakan SIM Card manapun," ujarnya.
Bila IMEI ponsel tersebut diidentifikasi bukan di tangan pemilik asli karena hasil curian, ponsel tersebut akan dinonaktifkan dari akses jaringan dari operator seluler manapun di Tanah Air.
"Orang yang mencuri HP juga mikir-mikir, buat apa (mencuri) karena nggak bisa di SIM Card mana pun," ungkapnya.
Cek Ponselnya BM atau Tidak
Foto: 9to5Google
|
Ismail mengatakan bagi para pedagang kecil yang masih memiliki stok ponsel belum laku terjual, diimbau untuk dilaporkan dulu ke Kementerian Perindustrian.
Nantinya, pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ini. Saat ini, aplikasi yang dimaksud belum dipublikasikan oleh pemerintah.
"Kita rencanakan. Para pedagang itu diberi kesempatan untuk melaporkan atau mungkin lebih teknisnya, para pedagang itu mengecek stoknya, apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian," tuturnya di Jakarta.
"Misalnya, dia punya 10 unit ponsel, dia periksa, ternyata delapannya sudah ada di Kementerian Perindustrian, barangkali di TPP Impor atau TPP Produksi, salah satu dari itu sudah aman yang berarti HP yang legal," lanjut Ismail.
Sementara, jika dua ponsel pedagang ini rupanya yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, maka itu harus dilaporkan dulu.
"Nanti dibuatkan aplikasi untuk memudahkan pedagang untuk melaporkan itu," sebut Dirjen SDPPI ini.
Lalu, apa perlakuannya untuk HP yang tidak terdaftar?
Ismail mengungkapkan pemerintah masih digodok aturan IMEI, termasuk soal ponsel yang tidak terdaftar. Ada beberapa opsi yang telah disipakan, tapi dtentukan mana yang akan dipilih.
"Misalnya bisa dijual tapi bayar pajak misalnya. Bagaimana cara bayarnya untuk memudahkan para pedagang atau misal tidak dibayar, didaftarkan saja, itu masih kami diskusikan," tutur Ismail.
Opsi-opsi tersebut dipertimbangkan oleh pemerintah agar nantinya aturan IMEI ini tidak berujung dengan kerugian bagi para penjual ponsel, khususnya para pedagang kecil yang tersebar di daerah-daerah.
Simak Video "Video Petinggi Apple Setelah Bertemu Kemenperin: Tadi Diskusi yang Baik"
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)