Saat Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM Jadi 'Anti' SIM Card
Hide Ads

Saat Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM Jadi 'Anti' SIM Card

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 12 Jul 2019 19:01 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengungkap bagaimana dampak penggunaan ponsel ilegal di masyarakat saat aturan International Mobile Eqipment Identity (IMEI) berlaku nantinya.

Ismail menyebutkan bahwa pembelian ponsel black market (BM) setelah aturan IMEI diteken, perangkat tersebut akan masuk ke dalam kategori black list alias daftar hitam.

Pemerintah, melalui operator seluler, akan melakukan proses mennonaktifkan akses jaringan ke ponsel BM tersebut. Dengan demikian, pengguna ponsel ilegal itu tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi seperti SMS, telepon, maupun mengaktifkan paket data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Untuk yang blacklist, tentu nanti akan dinonaktifkan untuk tidak bisa digunakan. Sekalian saya mau mengklarifikasi istilah diblokir. Bayangan kalau ponsel diblokir? tetap hidup kan, cuma kalau dimasukkan SIM card-nya dia tidak bisa connect dengan operator," jelasnya di kantor Ditjen SDPPI, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Artinya, pengguna itu masih bisa mengoperasikan ponsel BM miliknya, seperti kebutuhan untuk memotret, mendengarkan lagu maupun video secara offline. Namun saat dimasukkan SIM Card, perangkat tidak akan terhubung dengan jaringan operator seluler.

Kendati begitu, masyarakat masih menghubungkan ponsel ilegal itu dengan koneksi WiFi.




"Kalau ponsel ini connect ke WiFi? ya, bisa, karena yang dinonaktifkan itu adalah dengan pelayanannya menggunakan SIM Card. Misal dihidupkan untuk lihat-lihat foto di dalam ponsel, ya bisa juga, itu bukan tujuannya, tujuannya tidak dapat menggunakan SIM Card Indonesia," sebutnya.

Sampai saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus saling bahu-membahu merumuskan aturan IMEI guna menekan peredaran ponsel BM di Indonesia.

Adapun pada 17 Agustus nanti merupakan waktu penandatangan peraturan menteri di masing-masing kementerian. Sedangkan waktu pemberlakuan dari aturan IMEI ini masih dibahas.





(agt/krs)