Nasib Ponsel Turis Asing Saat Aturan IMEI Berlaku
Hide Ads

Nasib Ponsel Turis Asing Saat Aturan IMEI Berlaku

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 12 Jul 2019 08:03 WIB
Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan soal nasib ponsel turis atau Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia apabila aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini sudah diterapkan.

Hal ini disampaikan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin ketika ditemui usai acara Asia IoT Business Platform di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Ketika ada orang asing bawa handphone, selama dia bawa (pakai-red) SIM Card negaranya, itu tidak ada masalah. Dalam draft (aturan IMEI) seperti itu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun apabila WNA tersebut menukarkannya dengan SIM Card lokal, maka pemerintah akan melakukan proses identifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler maupun Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

"Selama dia masih pakai nomor itu (asal negaranya), dia tidak diblokir. Begitu pakai nomor lokal itu akan masuk ke operator dan nanti operator punya SIM card, sudah kedata, tinggal diproses di mesin DIRBS, apakah IMEI ini punya GSMA, pasti telah terdaftar di (Kementerian) Perindustrian," tutur dia.

Peraturan penerapan validasi database IMEI saat ini tengah difinalisasi. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia.



Finalisasi penyusunan peraturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.


(rns/rns)