Aturan IMEI Ponsel Berlaku, Kemenperin: Bukan Kiamat
Hide Ads

Aturan IMEI Ponsel Berlaku, Kemenperin: Bukan Kiamat

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 11 Jul 2019 20:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Julian Chokkattu/Digital Trends
Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan pemerintah yang tengah merumuskan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku pada 17 Agustus mendatang. Regulasi ini dibuat untuk mematikan peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) yang merugikan negara dan industri dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan IMEI yang akan diterapkan bulan depan ini.

"Gambarannya nggak ada doomsday lah, bukan kiamat, enggak, tenang saja, orang pada takut, resah. Jadi, orang tuh nggak beli black market dulu, itu saja poinnya karena duitnya nggak masuk ke negara. Itu bukan buat saya, tapi itu buat APBN," ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto, ditemui di kantornya Gedung Kemenperin, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu juga untuk memperbaiki tata niaga ponsel dan menekan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air, serta aturan IMEI memungkinkan pula mencegah pencurian ponsel.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone karena gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya. Perhitungan tersebut diketahui melalui jika dalam setahun ada 45 juta unit smartphone yang dipasarkan di Indonesia 20% atau 9 juta di antaranya adalah ponsel BM.

Angka tersebut tak jauh berbeda dengan perkiraan dari Kemenperin yang mengatakan ada sekitar 10 juta unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia.

Aturan IMEI Berlaku, Kemenperin: Nggak Ada Hari KiamatFoto: Agus Tri Haryanto/detikINET


Sementara itu Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin mengatakan aturan IMEI sesungguhnya sudah jadi.

Namun sebelum diberlakukan, regulasi tersebut digodok dulu oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta pihak-pihak terkait.



"Ya, sebetulnya progresnya sedang berjalan. Yang pasti, mudah-mudahan tanggal 17 Agustus kita akan tandatangan. Kalau persennya, ya, sudah 50% lebih. Sebenarnya sudah jadi, tapi harus kami bahas nih dengan Kominfo, dengan operator bagaimana, setuju atau tidak," kata pria yang disapa Najam ini.


(rns/fyk)