Bagi Peran Tiga Kementerian untuk Basmi Ponsel BM
Hide Ads

Bagi Peran Tiga Kementerian untuk Basmi Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Agu 2019 18:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Unspslah
Jakarta - Pemerintah terus mencari rumusan yang tepat untuk memerangi peredaran ponsel BM atau black market di Indonesia. Tiga kementerian sudah memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) nantinya.

Tiga kementerian yang dimaksud berperan aktif dalam aturan IMEI itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail memaparkan bahwa nantinya Kemenperin yang bertugas untuk menyiapkan dan mengelola sistem. Sistem tersebut adalah Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang merupakan hibah dari Qualcomm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kami dari Kementerian Kominfo akan take care dengan industri operator untuk memberikan atau membantu lost and stolen (kehilangan maupun pencurian ponsel-red), kemudian meminta operator untuk meminta data IMEI, dan akan menyiapkan sistem yang namanya EIR (Equipment Identity Registration)," tutur Ismail di acara talkshow "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya" di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Lalu, Kemendag lebih berperan dalam soal pengawasan dan pengendalian perdagangan ponsel di lapangan

Di samping itu, masing-masing kementerian juga akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait aturan IMEI ini. Ditambahkan oleh Ismail bahwa ketiga kementerian ini draft permen-nya dinyatakan sudah siap.




"Namun kami konsultasi publik dulu. Setelah mendapatkan input semua dari masyarakat, kami akan sampaikan ke pak menteri untuk dapat pertimbangan beliau-beliau untuk ditetapkan kisaran 17 Agustus nanti," pungkasnya.

Berikut tugas masing-masing kementerian berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail:

Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
- SOP Device Verification System
- SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry - disiapkan bersama Kemendag)
- SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)

Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA

Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
- enam bulan pertama untuk stok pedagang
- selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran handcarry dan layanan VIP.







(fyk/krs)