Pada tanggal 17 Agustus nanti rencananya akan diteken peraturan menteri dari masing-masing kementerian. Diketahui, aturan IMEI ini digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
"Pemberlakuannya nggak immediate. Kebijakannya ditetapkan Agustus ini, kalau 17 Agustus itu kira-kira target kebijakan, kalau pemberlakuannya nanti bicara dengan YLKI, operator, ekosistem, nggak bisa sembarangan," tuturnya, ditemui usai melantik kepengurusan Asosiasi Olahraga Video Games Indonesia (AVGI) di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini, Rudiantara belum mengetahui update terbaru dari pembahasan regulasi yang akan jadi senjata untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia dengan para operator seluler. Hal ini dikarenakan ia baru mendarat setelah tugas di luar negeri.
Kendati begitu, Menkominfo menyebutkan aturan yang dibuat akan difokuskan untuk memberikan manfaat bagi semua orang, termasuk masyarakat.
"Biar bagaimanapun kebijakan tidak bisa 100%. Tentunya kita akan melihat untuk kemaslahatan orang lebih banyak, itu saja," pungkas pria yang disapa Chief RA ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Ririek Adriansyah menuturkan agar aturan IMEI ini harus dilihat secara komprehensif sehingga tidak merugikan para operator seluler.
"Jangan sampai membebani industri secara berlebihan," ungkap dia ditemui di acara Selular Congress 2019, kemarin.
Ririek mengaku sudah ada pertemuan antara para operator seluler dengan pemerintah. Tetapi dalam kesempatan tersebut belum ditemukan titik temunya.
"Belum ada detailnya tapi poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan ini. (Aturan IMEI) perlu ada analisa komprehensif, termasuk melindungi kepentingan masyarakat. Ini yang harus dibicarakan," tutur mantan bos Telkomsel ini.
(fyk/krs)