Diketahui bahwa operator seluler akan berada di ujung sebagai eksekutor dari diberlakukannya aturan IMEI. Operator seluler berperan untuk menonaktifkan jaringan di ponsel BM (black market), sehingga tidak terhubung dengan jaringan telekomunikasi lagi.
Adapun untuk menonaktifkan ponsel ilegal berdasarkan database IMEI yang diberikan Kementerian Perindustrian, dibutuhkan peralatan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah menuturkan agar aturan IMEI ini harus dilihat secara komprehensif sehingga tidak merugikan para penyelenggara telekomunikasi.
"Jangan sampai membebani industri secara berlebihan," ungkap dia ditemui di acara Selular Congress 2019, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Ririek mengaku sudah ada pertemuan antara para operator seluler dengan pemerintah. Tetapi dalam kesempatan tersebut belum ditemukan titik temunya.
"Belum ada detailnya tapi poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan ini. (Aturan IMEI) perlu ada analisa komprehensif, termasuk melindungi kepentingan masyarakat. Ini yang harus dibicarakan," tutur mantan bos Telkomsel ini.
Sebelumnya, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan, operator seluler yang menjalankan fungsinya dalam menonaktifkan ponsel BM saat aturan IMEI berlaku nanti, tidak diberi insentif.
Ismail mengatakan kalau para operator itu hanya dinilai taat kepada peraturan yang diterapkan pemerintah. Sementara, investasi dalam menonaktifkan ponsel ilegal juga dibebankan kepada operator.
"Mereka (operator seluler) kan berbisnis di sini, setiap bisnis itu ada lisensi hak dan kewajiban. Hak mereka mendapatkan bayaran dari pelanggan dan pula kewajiban dan ini (menonaktifkan ponsel BM) kewajiban mereka," tuturnya.
(agt/fyk)