Menurut mereka, kepentingan operator seluler dan masyarakat juga perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan regulasi yang dibuat untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
"Ada kepentingan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dengan mencegah ponsel ilegal atau BM," kata Ketua ATSI Ririek Adriansyah ditemui di Selular Congress 2019, Jakarta, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu semua, operator seluler yang tergabung dalam ATSI seperti disampaikan oleh Ririek, mendukung upaya pemerintah ini.
"Ya, kita mendukung usaha dari pemerintah," kata Direktur Utama Telkom ini.
Sejauh ini, tiga pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menggodok aturan IMEI.
Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan peraturan menteri di masing-masing kementerian. Untuk implementasi, sebelumnya Kominfo menyebutkan hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait, seperti operator seluler.
(rns/fyk)