Jangan Sembarangan Terbangkan Drone!
Hide Ads

Jangan Sembarangan Terbangkan Drone!

Virgina Maulita Putri - detikInet
Jumat, 06 Jul 2018 23:05 WIB
Foto: (Thinkstock)
Jakarta - Penggunaan drone di Indonesia semakin umum, baik sekadar hobi atau untuk keperluan komersial. Tapi mungkin banyak yang tidak tahu bahwa penerbangan drone komersial diatur oleh Undang-Undang.

Peraturan penerbangan drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial diatur dalam Undang-Undang agar harus mematuhi aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang rekreasi hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Agung Sasongko Jati kepada wartawan di acara demo drone DJI, di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).

Selain itu, penerbangan drone di Indonesia harus memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Untuk di Jakarta, ada beberapa wilayah KKOP. Dua titik utamanya antara lain area sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta dan area sekitar Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Adapun radius KKOP sejauh 15 kilometer dari titik utama.

Jangan Sembarangan Terbangkan Drone! Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aero Sport Indonesia Agung Sasongko Jati. Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET


Jika ada yang menerbangkan drone di area KKOP tanpa lisensi, harus siap menerima hukuman. "Jika melanggar, bisa didenda Rp 1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun," jelas Agung.

Untuk mendapatkan lisensi remote pilot, pengguna drone untuk hobi dapat mengikuti kursus yang diadakan FASI. Kursus ini terdiri dari tiga hari drone school dan satu hari uji terbang.

Banyak yang dipelajari di kursus ini. Mulai dari regulasi, KKOP, hingga yang lebih teknis seperti aerodinamika dan aerotika decision making.



Remote pilot yang telah mendapat lisensi dari FASI dan ingin menjadi remote pilot komersial, nantinya akan disalurkan oleh FASI ke Kementerian Perhubungan.

"Di sana nanti tinggal minta disposisi. Di sana nanti dicek untuk ilmu yang sudah dipelajari tadi dia dapat di sana, ujian di sana, dapat sertifikat operator," jelas Agung. (rns/rns)