Media sosial kembali dihebohkan dengan polemik yang menyeret nama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ribuan warganet meluapkan kemarahan setelah seorang alumni beasiswa LPDP mengunggah video dengan pernyataan kontroversial: "cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan."
Unggahan tersebut viral di Instagram dan kemudian menyebar luas ke platform X (dulu Twitter). Tagar #LPDP bahkan sempat bertengger di jajaran trending topic pada Sabtu pagi (21/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula dari Video Unboxing Paspor Inggris
Kasus ini bermula dari video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas, milik Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni LPDP angkatan 2017 yang menempuh studi S2 di Inggris. Dalam video tersebut, DS melakukan unboxing dokumen dari UK Home Office yang berisi surat pengesahan kewarganegaraan Inggris dan paspor anak keduanya.
Dalam potongan video yang kemudian viral, DS terdengar mengatakan, "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras. Banyak warganet menilai ucapan tersebut tidak sensitif, mengingat LPDP merupakan program beasiswa yang dibiayai dana publik alias pajak rakyat Indonesia.
"Penerima LPDP tapi dgn sadar mengklaim bahwa dirinya kecewa dengan keadaan negerinya. Lah elu disuruh sekolah dan dibiayai itu gunanya untuk memperbaiki negeri yg biayain lu itu. Kurang jelas apa sih itu," kata @adorable_MYG_.
"Ketika seorang penerima beasiswa negara terlihat lebih mempromosikan paspor negara lain sebagai lebih baik, publik merasa ada kontradiksi dengan semangat pengabdian yg jadi roh LPDP," ujar @guudlucking.
"Mba, kamu keterima LPDP karna kamu WNI, dan didalam kuliah kamu itu sumbangan masyarakat se-Indonesia. Sebenernya gapapa bgt kalo kamu dan keluarga kamu pindah warga negara, cuma gak etis kalau kamu blg "Cukup aku aja yang WNI" dan kamu publish di media sosial," tulis @helowbee.
Di tengah derasnya kritik, DS akhirnya mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf pada Kamis (19/2/2026) melalui Instagram dan Threads pribadinya.
"Saya meminta maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan banyak pihak," ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga menegaskan tetap bangga sebagai WNI serta mengklaim telah menyelesaikan kewajiban pengabdian selama enam tahun setelah lulus.
Namun, permintaan maaf itu justru kembali menuai respons beragam. Sejumlah warganet menilai klarifikasi tersebut kurang menyentuh substansi persoalan dan terkesan defensif.
Respons Resmi LPDP
Merespons polemik ini, LPDP melalui akun resmi @LPDP_RI di X dan Instagram @lpdp_ri merilis pernyataan bertajuk "Tanggapan LPDP atas Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA".
Dalam pernyataan tersebut, LPDP menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa."
LPDP menjelaskan DS telah lulus pada 31 Agustus 2017 dan menyelesaikan masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan lembaga tersebut. Meski demikian, LPDP menyatakan tetap akan berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial.
Terkait suami DS yang juga disebut sebagai alumnus LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban, LPDP menyebut sedang melakukan pendalaman internal dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran.
Polemik ini turut menarik perhatian legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan evaluasi pengawasan serta penegakan kontrak awardee LPDP agar lebih tegas dan transparan.
Menurutnya, program beasiswa yang dibiayai negara harus memastikan para penerima menjalankan komitmen kontribusi bagi Indonesia secara nyata.
Hingga kini, perdebatan masih bergulir di media sosial. Sebagian warganet menilai polemik ini perlu dijadikan momentum evaluasi sistem LPDP, sementara yang lain menganggap persoalan tersebut tak perlu dibesar-besarkan setelah permohonan maaf disampaikan.
Menurut detikers bagaimana? Tulis di kolom komentar ya...
(afr/afr)

