Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya memberi waktu kepada WhatsApp selama 2 x 24 jam sejak pertama kali pemberitahuan kepada mereka.
"Meski itu dari pihak ketiga, WhatsApp tidak boleh lepas tangan karena itu ada di dalam platform mereka. WhatsApp harus segera membersihkannya, kalau tidak diblokir," tegas Semuel di sesi konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada respons dan belum membersihkan kontennya selama 2 x 24 jam, itu sampai Rabu artinya, ya kita blokir, maupun itu versi aplikasi maupun website-nya," sebutnya.
Saksikan video 20detik tentang heboh konten porno yang ada di WhatsApp di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Situasi pemblokiran terhadap layanan pesan instan pernah terjadi terhadap Telegram beberapa waktu lalu. Ketika itu, Kominfo menemukan konten-konten negatif di Telegram, mulai dari bermuatan terorisme, radikalisme, hingga pornografi.
Pemblokiran Telegram pun dibuka, usai CEO Telegram Pavel Durov menyambangi Indonesia dan bertemu langsung, bahkan sempat makan siang bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (rou/rou)