Hal tersebut dikatakan langsung oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Ia mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan pemerintah, termasuk soal akses dashboard.
"Kami punya prasangka baik terhadap pemerintah. Semua yang akan dilakukan pemerintah untuk menghadirkan layanan terbaik. Jadi kami akan membuka diri untuk itu," kata Ridzki usai konferensi pers Pernyataan Sikap Grab Terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin yang dicatat Ridzki. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga. Ini akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan.
"Kami yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar dan merupakan pendekatan yang paling efisien," katanya.
Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan. Lebih jauh lagi, pembatasan ini akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi layanan transportasi online.
Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi). Hal ini dirasa akan merampas kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka.
"Ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan," tegas Ridzki.
Bos Grab Indonesia ini pun berharap pemerintah mengkaji kembali revisi PM No 32 2016, agar dampaknya tidak merugikan konsumen dan mitra pengemudi.
"Semoga pemerintah lebih bijak mengatasi persoalan ini," tutup Ridzki.
(rns/rns)