Hal itu disuarakan oleh Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono. Ia ikut angkat bicara dengan diberlakukannya aturan itu mulai hari ini.
"Bukan membelenggu kebebasan berekspresi, karena kebebasan itu sendiri perlu berjalan di atas norma, etika dan nilai-nilai yang berlaku umum di masyarakat agar tercipta ketertiban umum," paparnya kepada detikINET, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diawasi adalah dalam pelaksanaannya apakah sesuai tujuan yang diharapkan atau ada penyimpangan untuk kepentingan tertentu," tegasnya.
Dalam UU ITE hasil revisi, ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 kini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya ancaman pidana penjara dalam UU ITE sebelum revisi, paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
DPR dan pemerintah sendiri telah mengesahkan Revisi UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu lewat rapat paripurna. Namun hingga saat ini aturan itu belum ada penomorannya. (rou/fyk)