Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Duduk Perkara Kuota Internet Hangus Digugat Pasutri ke MK

Duduk Perkara Kuota Internet Hangus Digugat Pasutri ke MK


Agus Tri Haryanto - detikInet

Seorang pengemudi ojek online Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring, menggugat kebijakan kuota internet hangus oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pasturi gugat kebijakan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Mahkamah Konstitusi
Jakarta -

Kebijakan kuota internet hangus oleh operator seluler kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang pengemudi ojek online Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring, menggugat persoalan tersebut.

Mereka menilai Undang-Undang Cipta Kerja memberi keleluasaan berlebihan kepada penyedia jasa telekomunikasi. Keduanya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa (13/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MK, Didi menyebut aturan tersebut telah menjadi dasar pembenaran praktik kuota internet hangus meski belum digunakan sepenuhnya oleh konsumen.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi, didampingi kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).

Duduk Perkara Kuota Internet Hangus

Para Pemohon menilai, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet berbasis data yang kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut mereka, konsumen layanan prabayar telah memenuhi kewajibannya dengan membayar di muka sejumlah kuota data. Namun, ketika masa berlaku paket berakhir, sisa kuota yang belum digunakan justru hangus sepihak, tanpa mekanisme pengembalian atau akumulasi.
Didi bahkan mengaku pernah kehilangan kuota dalam jumlah besar.

"Saya kehilangan 20 gigabyte. Satu paket data harganya sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu dapat 30 gigabyte, tapi saya baru pakai 10 gigabyte, sisanya hangus," tuturnya.

Praktik tersebut, menurut Pemohon, mencederai hak milik konsumen atas layanan yang telah dibayar lunas. Mereka menilai operator berlindung di balik kebebasan penetapan tarif yang diatur Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.

Para Pemohon juga menyoroti adanya perlakuan berbeda dibanding sektor energi prabayar. Pemerintah, kata mereka, memberikan kepastian hukum bahwa token listrik PLN tidak hangus, sementara kuota internet yang juga dibayar di muka justru bisa hilang hanya karena batas waktu yang ditentukan sepihak oleh operator.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang eksploitasi terhadap konsumen jasa telekomunikasi.

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Arsul meminta Pemohon memperkuat argumen dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di negara lain, khususnya terkait perlakuan kuota atau pulsa prabayar yang kedaluwarsa.

Menutup persidangan, Saldi Isra menyatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.




(agt/fay)









Hide Ads