"Saya prihatin kalau masih ada korban yang dikenakan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi tidak demikian faktanya," kata Menkominfo saat ditemui usai acara Indonesia PPP Day 2016 yang berlangsung di The Westin, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Karena itu, kata Rudiantara, dalam revisi Undang-Undang ITE ada beberapa poin penting yang diubah. Pertama, menurunkan hukuman pada pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya poin kedua, deliknya menjadi aduan. Karenanya harus ada yang mengadu dulu karena merasa dirugikan atau dicemarkan, baru kemudian diproses.
"UU ITE sudah disepakati dengan DPR, nanti akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Kita usahakan secepatnya (selesai)," tegas Rudiantara.
Seperti diketahui Yusniar terancam dipenjara lantaran status Facebook. Padahal dalam status tersebut ia tidak menyebut nama seseorang atau no mention. Namun ada anggota DPRD merasa dicemarkan nama baiknya lantaran status di Facebook itu. Yusniar pun jadi tahanan kejaksaan sejak 24 Oktober 2016. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Hingga saat ini kasus Yusniar telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terbaru pada Rabu (24/11/2016) kemarin, sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan hasil putusan sela atas eksepsi atau pembelaan terdakwa dalam sidang pekan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kasianus berpendapat dakwaan JPU terhadap Yusniar sudah cermat dan telah dianggap masuk dalam pokok perkara.
"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa dan menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan pertimbangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar untuk selanjutnya menghadirkan saksi, pada sidang berikutnya," ujar hakim ketua Kasianus dalam persidangan.
Selain menolak nota keberatan kuasa hukum, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Menetapkan dan mengabulkan permohonan penangguhan pernahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan, seorang ibu rumah tangga serta menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu terdakwa diminta kooperatif menghadiri persidangan dan tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas hakim.
Mendengar putusan hakim yang menangguhkan penahanan Yusniar menjadi tahanan kota, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas Yusniar bersorak dan bersyukur.
"Alhamdulilah, hidup rakyat kecil. Save Yusniar," sorak tepuk tangan pendukung usai hakim mengetok palu. (afr/fyk)