"Untuk TKDN masih butuh sekali lagi pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," kata menteri yang akrab disapa Chief RA dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Tujuan dari pertemuan itu, menurutnya, untuk membahas finalisasi kebijakan sebelum akhirnya resmi dieksekusi terhitung mulai 1 Januari 2017.
Supaya nantinya setelah Peraturan Menteri soal TKDN ini ditandatangani sudah tak ada lagi beda pemahaman, dan kebijakannya bisa berjalan beriringan di tiga kementerian.
Regulasi TKDN berbentuk Peraturan Menteri dari tiga kementerian ini rencananya akan ditandatangani pada Juni 2015 ini.
Setelah melalui konsultasi publik, angka yang diharapkan adalah 30% untuk perangkat pengguna akhir dan 40% untuk perangkat jaringan.
Design House
Dalam kesempatan ini, Rudiantara juga mengharapkan regulasi TKDN dapat mendorong pertumbuhan design house di Indonesia.
Tumbuhnya design house diharapkan mampu menarik minat merek global untuk menggunakan desain piranti lunak dan hardware buatan Indonesia.
βDesign house yang saya dorong harus dipatenkan juga. Sehingga jika ada merek global yang ingin menggunakan desain tersebut, mereka harus membayar hak cipta,β kata menteri.
Menurutnya, regulasi TKDN jangan hanya berfokus pada hardware saja melainkan menumbuhkan value creation melalui design house yang berasal dari perusahaan eletronik asal Indonesia.
Rudiantara menekankan defisit transaksi perdangangan yang berasal dari impor ponsel pintar pada 2014 mencapai USD 3,2 miliar. Defisit ini harus segera diatasi dan ditekan salah satunya melalui penerapan TKDN pada devices dan network.
βAngka resmi itu kita defisit USD 3,2 miliar, tapi kalau saya hitung dengan tambahan pasar gelap bisa mencapai USD 4 miliar. Harus ada tindakan,β tegasnya.
Rudiantara pun menanggapi dengan santai penolakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple terkait regulasi TKDN. Menurutnya, penolakan itu bukan sebuah masalah besar.
βJika Apple menolak yang tidak masalah. Itu hak mereka. Namun kalau mereka melihat bisnisnya, walaupun untungnya sedikit pasti akan masuk juga kok,β ujarnya santai.
Dia menekankan, yang menjadi penting adalah pihaknya telah melakukan konsultasi publik sebelum regulasi tersebut diresmikan. Jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat, dia tidak akan mempermasalahkan atau memaksa.
Sedangkan dari sisi TKDN untuk jaringan, dia tidak menemukan permasalahan. Pasalnya para vendor penyedia jaringan sejauh ini telah memenuhi syarat TKDN.
(rou/yud)