Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Tak Sampai Rp 2,5 T, KPPU Urung Selidiki Akuisisi Microsoft-Skype

Tak Sampai Rp 2,5 T, KPPU Urung Selidiki Akuisisi Microsoft-Skype


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak jadi menyelidiki proses akuisisi yang dilakukan Microsoft terhadap situs video chatting Skype. Sebab, nilai aset akuisisi tidak sampai Rp 2,5 triliun.

Sebelumnya KPPU mengumumkan tengah menelisik akuisisi yang dilakukan oleh produsen software raksasa asal Amerika Serikat tersebut. Namun akuisisi Microsoft terhadap Skype tidak perlu pemberitahuan (notifikasi) karena akumulasi aset di Indonesia dari akuisisi dua perusahaan ini tidak sampai Rp 2,5 triliun

"Tentu saja, dalam konteks Microsoft-Skype ini, dengan tidak diperlukannya pemberitahuan maka KPPU tidak akan melaksanakan proses penilaian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi, dalam keterangan pers yang diperoleh wartawan, Senin (2/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahmad, berdasarkan PP No 57/2010, penilaian awal dan menyeluruh memang wajib dilakukan oleh KPPU untuk menentukan ada atau tidaknya monopoli apabila dokumen pemberitahuan atau notifikasi telah diterima. Namun, dalam akuisisi ini, KPPU menilai pemberitahuan tidak wajib dilakukan.

"Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi data yang KPPU dapatkan, KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi ini tidak perlu dilakukan pemberitahuan karena meskipun kualifikasi akuisisi asing terpenuhi, nilai aset yang terakumulasi di Indonesia dari akuisis iini tidak sampai mencapai threshold minimal diwajibkannya suatu akuisisi dilakukan pemberitahuan ke KPPU," papar Ahmad.

Berdasarkan Pasal 5 PP No. 57/2010 mensyaratkan bahwa transaksi akuisisi (pengambilalihan saham) yang melebihi akumulasi aset Rp 2,5 triliun harus dilakukan pemberitahuan (notifikasi) kepada KPPU dalam 30 hari kerja sejak transaksi ini efektif secara yuridis.

"Ketentuan itu juga berlaku untuk akuisisi asing yaitu akuisisi yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia," beber Achmad.

Seperti diketahui, KPPU sejak tanggal 31 Oktober 2011 telah meminta klarifikasi kepada pihak pengambil alih (Microsoft Indonesia) atas kebenaran akuisisi yang telah dilaksanakan perusahaan prinsipalnya di Amerika Serikat.

Klarifikasi ini juga sekaligus untuk meminta penjelasan awal tentang potensi diwajibkannya akuisisi ini dilakukan pemberitahuan ke KPPU.


(asp/ash)






Hide Ads