Kepala Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), Agus Sudibyo mendukung penuh revisi UU ITE. Utamanya, penghilangan pasal-pasal karet tentang pencemaran nama baik.
"Pasal-pasal pencemaran nama baik harus hilang," ujar Agus lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (23/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, perluasan pengaturan informasi di internet oleh UU ITE tidak lazim, dan hanya terjadi di Indonesia. "Ya, jadinya kriminalisasi hak untuk berpendapat seperti kasus Prita," ujar Agus.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) dan HAM Patrialis Akbar menyatakan pemerintah berniat merevisi UU ITE. Menkum HAM menilai UU itu telah mengebiri ekspresi orang untuk menyampaikan pendapat.
"Saya kira itu mesti diubah karena itu sangat sensitif," ujar Patrialis kemarin.
(lrn/rou)