×
Ad

FotoINET

Mulai Hari ini! Nomor HP Baru Tak Bisa Aktif Tanpa Rekam Wajah

Ari Saputra - detikInet
Rabu, 01 Jul 2026 17:39 WIB
1 dari 8
Mulai Rabu (1/7/2026), seluruh pelanggan baru layanan seluler di Indonesia wajib melakukan perekaman biometrik wajah sebagai bagian dari proses registrasi kartu SIM prabayar.
Jakarta - Mulai 1 Juli 2026, pelanggan baru kartu SIM wajib melakukan rekam biometrik wajah saat registrasi. Aturan ini diterapkan untuk memperkuat validasi identitas.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork