Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi SIM card biometrik wajah sejauh ini.
Validasi nomor HP menggunakan pemindaian wajah ini disebut jadi salah satu memperkuat identitas pelanggan seluler sekaligus mencegah berbagai tindak kejahatan siber hingga mempersempit praktik judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan registrasi biometrik dilakukan melalui pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berbeda dengan perbankan, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengatur biometrik untuk SIM card. Operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data, seluruhnya dilakukan melalui cross check dengan Dukcapil," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah.
Meutya mengungkapkan kebocoran data yang terjadi dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini. Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat berpotensi digunakan pihak lain tanpa diketahui pemiliknya.
Ia pun mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik pada operator seluler masing-masing agar penyalahgunaan identitas dapat diminimalkan.
"Dalam Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik dan ini juga kita mengajak di sini untuk membantu, sehingga nomor-nomor ini itu nanti dikenali milik siapa dengan cara yang lebih bertanggungjawab," tutur Menkomdigi.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah baru saja menerapkan kebijakan baru untuk mengaktifkan nomor HP baru yang saat ini wajib divalidasi dengan pemindaian wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026. Adapun pemerintah dan operator seluler telah melakuka uji coba sejak awal tahun.
Registrasi biometrik ini merupakan pengembangan aturan sebelumnya yang pengaktifan nomor HP menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Sejak diimplementasikan 1 Juli 2026, sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Seluruh proses registrasi kini wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.