Terhitung mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem registrasi baru bagi pelanggan kartu SIM prabayar. Kini, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib melalui verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses validasi identitas pelanggan.
Kebijakan tersebut menggantikan proses registrasi SIM berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) diterapkan pada 2017. Berikut 10 fakta terkait pendaftaran nomor HP baru pakai perekaman wajah pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berlaku mulai 1 Juli 2026
Sejak 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar wajib melakukan verifikasi wajah sebelum nomor dapat diaktifkan. Aturan tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh operator seluler.
2. Hanya berlaku untuk pelanggan baru
Kewajiban biometrik saat ini hanya diterapkan bagi registrasi nomor seluler baru (new registration). Sementara pelanggan lama atau nomor yang sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski dapat mengikuti secara sukarela apabila operator menyediakannya.
3. Tetap menggunakan NIK, tetapi ditambah verifikasi wajah
Registrasi tidak lagi cukup hanya memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga seperti sebelumnya. Kini identitas pelanggan juga harus divalidasi melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang dicocokkan dengan data kependudukan.
4. Data wajah diverifikasi ke Dukcapil
Saat proses registrasi, operator akan mengenkripsi data biometrik wajah dan mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk dilakukan pencocokan identitas. Setelah identitas dinyatakan sesuai, nomor baru dapat diaktifkan.
5. Bertujuan menekan kejahatan digital
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan online, phishing, spam, penyalahgunaan OTP, social engineering, hingga judi online.
6. Nomor anonim diharapkan semakin berkurang
Dengan identitas yang tervalidasi biometrik, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas palsu atau pencatutan NIK dalam registrasi SIM card dapat ditekan sehingga setiap nomor seluler lebih mudah dipertanggungjawabkan.
7. Bisa dilakukan di gerai maupun secara mandiri
Registrasi dapat dilakukan melalui dua cara, yakni datang ke gerai resmi operator seluler dengan bantuan petugas atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi masing-masing operator yang telah mendukung fitur biometrik.
8. Tetap ada batas maksimal kepemilikan nomor
Aturan lama mengenai batas kepemilikan nomor tidak berubah. Setiap pelanggan tetap hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler.
9. Sudah diuji coba sebelum diterapkan nasional
Sebelum diberlakukan penuh, Komdigi bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan telah mengikuti proses registrasi menggunakan biometrik wajah.
10. Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Kebijakan registrasi biometrik dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan.


