Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Diterapkan, Begini Suasananya

Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Diterapkan, Begini Suasananya


Panji Saputro - detikInet

Aturan soal registrasi SIM card harus memindai wajah penggunanya resmi diberlakukan hari ini. Lantas bagaimana pelaksanaannya di lapangan?
Suasana GraPARI Ambasador. Foto: Rizqy Nur Amalia/detikINET
Jakarta -

Aturan soal registrasi SIM card biometrik yang harus memindai wajah penggunanya resmi diberlakukan hari ini. Lantas bagaimana pelaksanaannya di lapangan?

detikINET melakukan pengamatan di sejumlah gerai operator seluler seperti Indosat, Tri, Telkomsel, dan Smartfren di Mall Ambasador, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Mereka sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Beberapa pelanggan yang datang untuk membeli kartu perdana pun, menyetujui dan mengatakan tidak masalah bila harus scan wajah ketika mendaftar SIM card baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Nharen, Team Leader GraPARI Ambasador, mengaku sudah mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait registrasi SIM card biometrik wajah. Dirinya juga mengungkapkan kalau hal ini telah diinfokan ke pihak customer service yang akan berhubungan dengan konsumen.

"Kita juga sudah menginformasikan ke teman-teman customer service untuk melakukan registrasi menggunakan biometrik agar dapat membantu pelanggan untuk melakukan registrasi dengan baik," ujar Nharen kepada detikINET di Grapari Mall Ambassador.

Ia menjelaskan kalau selama pelanggan melakukan pendaftaran, semuanya berjalan lancar. Pelanggan pun tidak keberatan registrasi menggunakan wajah.

"Mereka tidak keberatan dengan registrasi menggunakan wajah, karena mungkin mereka sudah familiar terhadap registrasi wajah dan di perbankan juga sudah menggunakan registrasi wajah jadi pelanggan dapat melakukan registrasi dengan lancar," tambahnya.

Nharen menegaskan, untuk pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak perlu lagi melakukannya. Jadi, aturan ini hanya berlaku bagi mereka pelanggan baru.

Daftar SIM Card Scan Wajah Resmi Diterapkan, Begini Suasana di LapanganSuasana registrasi SIM card biometrik di Mal Ambassador Jakarta Foto: Rizqy Nur Amalia/detikINET

Seperti diketahui, kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Komdigi mengeluarkan kebijakan ini mengingat selama hampir satu dekade, mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup kuat. Hal itu mengingat, karena identitas statis relatif mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Untuk kelancaran implementasi kebijakan yang dimaksud, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sudah melakukan uji coba bersama dengan operator seluler sejak awal 2026. Sejak awal uji coba sampai Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna sudah menggunakan pendaftaran SIM Card dengan data biometrik.

Registrasi SIM card teknologi pengenalan wajah (face recognition) ini untuk mencocokkan identitas pelanggan, dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Komdigi telah memastikan data pengguna SIM Card dalam keadaan aman, karena data tersebut dipegang secara langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler. Dalam hal ini, operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi.




(hps/fay)






Hide Ads