Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkomdigi Pastikan Registrasi SIM Card Biometrik Dimulai 1 Juli 2026

Menkomdigi Pastikan Registrasi SIM Card Biometrik Dimulai 1 Juli 2026


Agus Tri Haryanto - detikInet

Telkomsel uji coba registrasi SIM card pakai teknologi biometrik face recognition.
Telkomsel uji coba registrasi SIM card pakai teknologi biometrik face recognition. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan aturan registrasi SIM card prabayar menggunakan data biometrik wajah akan diterapkan pada 1 Juli 2026.

"Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli 2026. Ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, akuntabel, transparan," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, pendaftaran nomor HP baru ini juga akan berdampak bagi operator seluler dalam memberikan layanan kepada pelanggannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak itu saja, ini juga sekaligus bagi operator seluler ini bisa memberikan layanan lebih baik bagi mereka yang melakukan biometrik," ucapnya.

Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

ADVERTISEMENT

Komdigi mengeluarkan kebijakan tersebut mengingat selama hampir satu dekade, mekanisme registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup kuat karena identitas statis relatif mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Untuk kelancaran implementasi kebijakan dimaksud, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sudah melakukan uji coba kebijakan ini bekerja sama dengan operator seluler sejak awal tahun 2026. Sejak awal uji coba sampai Juni 2026, sebanyak 2,4 juta pengguna sudah menggunakan pendaftaran SIM Card dengan data biometrik.

Pakar telekomunikasi Heru Sutadi sebelumnya menyebutkan bahwa kebijakan terbaru ini dapat mengurangi penyalahgunaan kartu SIM yang selama ini kerap digunakan dalam penipuan, spam, penyebaran hoaks, maupun kejahatan siber lain yang memanfaatkan nomor telepon anonim, mulai dari phishing, penipuan OTP, spam, hingga social engineering.

Di sisi lain, Heru berpandangan registrasi biometrik pada SIM Card juga dapat memperkuat perlindungan konsumen karena mengurangi risiko penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.

Registrasi SIM card menggunakan data biometrik sendiri dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Komdigi telah memastikan data pengguna SIM Card dalam keadaan aman karena data tersebut dipegang secara langsung oleh Dukcapil, bukan operator seluler.

Dalam proses registrasi SIM Card berbasis biometrik, operator seluler hanya mengenkripsi wajah dan mengirimkannya kepada pihak Dukcapil untuk diverifikasi. Setelah data diverifikasi dan dinyatakan cocok, maka SIM Card tersebut sudah bisa digunakan oleh pengguna.




(agt/fyk)




Hide Ads