Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran terancam diblokir. Strava hingga Qatar Airways masuk dalam daftar.
Apabila hingga 3 Juli 2026 belum juga melakukan pendaftaran, para PSE tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh dikutip dari siaran pers yang dikutip Selasa (2/7/2026).
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 15 merupakan PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi yang belum terdaftar.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, ANA, Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, hingga sejumlah grup hotel nasional seperti Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.
Selain sektor perhotelan dan maskapai penerbangan, terdapat pula platform pendidikan seperti Kodland dan Stimuler, aplikasi olahraga AYO: Super Sport Community App, serta layanan pembelajaran bahasa Engoo.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat pemberitahuan agar segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Meski demikian, Komdigi membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala proses pendaftaran. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar, melalui email.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan.
Komdigi menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan terpercaya di Indonesia.
(agt/agt)

