Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Meta dan YouTube Didenda Rp 101,8 Miliar Karena Bikin Pengguna Kecanduan

Meta dan YouTube Didenda Rp 101,8 Miliar Karena Bikin Pengguna Kecanduan


Virgina Maulita Putri - detikInet

Facebook employees take a photo with the companys new name and logo outside its headquarters in Menlo Park, Calif., Thursday, Oct. 28, 2021, after the company announced that it is changing its name to Meta Platforms Inc. (AP Photo/Tony Avelar)
Foto: AP/Tony Avelar
Jakarta -

Meta dan YouTube dinyatakan lalai dalam persidangan kasus terkait kecanduan media sosial. Dua raksasa teknologi ini diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 6 juta (Rp 101,8 miliar) kepada perempuan yang dirugikan oleh fitur-fitur mereka saat masih kecil

Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang disebut dalam dokumen pengadilan dengan inisial 'K.G.M'. Ia menggugat Meta, YouTube, TikTok, dan Snap karena merasa dirugikan oleh platform tersebut saat masih kecil karena fitur-fitur yang membuat ketagihan.

TikTok dan Snap sudah mencapai kesepakatan dengan penggugat sebelum sidang dimulai. Meta diperintahkan untuk membayar 70% dari ganti rugi kompensasi sebesar USD 3 juta, sementara YouTube akan menanggung sisanya. Juri juga memberikan ganti rugi hukuman sebesar USD 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan hormat, kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan sedang mengevaluasi opsi hukum kami," kata juru bicara Meta dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Engadget, Sabtu (28/3/2026).

"Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding. Kasus ini salah memahami YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial," kata juru bicara Google JosΓ© CastaΓ±eda.

ADVERTISEMENT

Persidangan ini dipantau banyak pihak karena ini adalah kasus pengadilan pertama di mana penggugat berargumen bahwa platform media sosial merugikan pengguna di bawah umur karena desainnya yang dirancang untuk membuat pengguna ketagihan.

Pengacara dan eksekutif Meta membantah klaim bahwa media sosial dapat dianggap sebagai bentuk kecanduan. CEO Mark Zuckerberg juga ikut bersaksi bahwa Meta ingin Instagram menjadi berguna, dan berkali-kali menuduh pengacara penggugat salah menafsirkan pernyataannya di masa lalu.

"Ini pertama kalinya juri mendengar kesaksian dari para eksekutif dan melihat dokumen internal yang kami yakini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini memilih keuntungan daripada keselamatan anak-anak," kata Joseph VanZandt, salah satu pengacara K.G.M.

Bagi Meta ini adalah pukulan telak kedua dalam sepekan terakhir. Putusan ini diumumkan hanya satu hari setelah juri di New Mexico memutuskan Meta menyesatkan pengguna terkait isu keselamatan anak.

Meta dituntut membayar denda sebesar USD 375 juta (Rp 6,3 triliun) oleh juri. Raksasa media sosial ini mengaku tidak setuju dengan putusan tersebut dan sudah berencana mengajukan banding.




(vmp/vmp)




Hide Ads