Pemerintah Korea Selatan mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah dasar dan sekolah menengah. Aturan baru ini akan berlaku mulai tahun 2026.
Undang-undang ini hanya melarang penggunaan perangkat tersebut selama jam sekolah, dan tidak ada ketentuan mengenai hukuman untuk siswa yang melanggar. Namun, undang-undang ini memberi kewenangan kepada kepala sekolah dan guru untuk melarang siswa membawa atau menggunakan ponsel di lingkungan sekolah.
Siswa di Korea Selatan masih bisa menggunakan ponsel dan perangkat pintar dalam keadaan darurat dan untuk tujuan pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang. Siswa dengan disabilitas juga masih diizinkan menggunakan perangkat digital di kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar sekolah di Korea Selatan sudah membatasi penggunaan ponsel di ruang kelas, namun undang-undang ini meresmikan larangan tersebut dan memberlakukannya secara nasional.
Undang-undang ini disahkan di tengah kekhawatiran tentang efek penggunaan ponsel dan media sosial yang berlebihan di kalangan anak muda. Korea Selatan mengikuti jejak negara-negara lainnya seperti Prancis, Finlandia, Italia, Belanda, China, dan lain-lain yang membatasi penggunaan ponsel di sekolah.
Survei yang dilakukan Pew Research Center menunjukkan Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling online, di mana 99% warga Korea Selatan terhubung dengan internet dan 98% memiliki ponsel pintar, tertinggi di antara 27 negara yang disurvei pada tahun 2022 dan 2023.
"Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial sudah mencapai tingkat yang serius," kata Cho Jung-hun, politisi oposisi dari People Power Party dan pendukung RUU ini, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (28/8/2025).
"Anak-anak kita, mata mereka merah setiap pagi. Mereka menggunakan Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi," ucap Cho di parlemen.
Sekitar 37% siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Korea Selatan mengatakan media sosial mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, dan 22% mengaku cemas jika mereka tidak dapat mengakses media sosial, menurut survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Korea Selatan tahun lalu.
Sebelum disahkan, banyak pihak di Korea Selatan yang menentang undang-undang ini. Sejumlah kelompok advokasi anak muda mengatakan undang-undang tersebut melanggar hak dasar siswa, seperti kebebasan berkomunikasi, serta hak untuk menjaga privasi dan mencari kebahagiaan.
(vmp/rns)