Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini memicu beragam reaksi di kalangan warganet, yang ramai menyuarakan pendapatnya di platform media sosial, terutama X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Tom Lembong menuai sorotan tajam dari warganet. Banyak yang menilai kasus ini sarat dengan nuansa politis. Salah satu pegiat media sosial, Jhon Sitorus, melalui akun X-nya, menyebut vonis ini terkesan dipaksakan.
Dalam unggahan videonya, ratusan simpatisan Tom tampak hadir di luar ruang sidang, meneriakkan yel-yel dukungan untuk pembebasan eks Menteri Perdagangan tersebut.
"Jika Tom Lembong dipaksakan bersalah, maka begitu besarnya beban dan dosa masa depan bangsa ini kedepannya hanya karena balas dendam politik," ujarnya.
Warganet lain juga menyuarakan kekecewaan atas keadilan hukuman. "justice for tom lembong, emang hukum dan keadilan udah mati di negara ini," ucap akun @zzongst.
"Kasus tom lembong mengingatkan kita semua bahwa penegakan hukum di indonesia sedang tidak baik-baik saja.," ujar @faisaladw8.
"Kasus pak Tom Lembong benar2 Membuka mata kita semua Bahwasanya Hukum Indonesia sudah hancur lebur, Tom Lembong udah di fitnah dan di peras juga." ungkap @Safa_Andriana.
Sejumlah warganet menunjukkan simpati dan dukungan moril untuk Tom Lembong. Momen haru saat Tom memeluk istrinya, Francisca Wihardja, usai pembacaan vonis menjadi sorotan.
"Dibelakang suami yang kuat ada istri yang tegar dan tabah. Dialah Maria Franciska Wihardja, yang setia dan menguatkan Tom Lembong." tulis @arifbalikpapan1.
(afr/afr)