Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Besok, Menkominfo Budi Gencar Patroli Siber
Hide Ads

Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Besok, Menkominfo Budi Gencar Patroli Siber

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 13 Feb 2024 17:15 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Foto: Dok. Kominfo
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan semakin masif memantau penyebaran informasi di internet jelang dilakukannya pencoblosan Pemilu 2024 besok, Rabu (14/2).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat dihubungi detikINET, Selasa (13/2/2024).

"Kami terus mengaktifkan patroli siber kita 24 jam," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kegiatan patroli siber merupakan serangkaian tindakan untuk menyelidiki atau memantau dugaan suatu kejahatan siber yang terjadi, yang mana itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kominfo sendiri memiliki mesin Ais yang diambil dari kata pengais atau crawling konten negatif sebagai langkah pemerintah dalam menangkal konten-konten negatif di internet. Mesin Ais ini jadi andalan Kominfo dalam mengatasi peredaran hoax di dunia maya sejak Desember 2017.

Menkominfo mengajak masyarakat untuk bersama mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. Dia mengajak masyarakat untuk bijaksana dalam membagikan informasi.

"Kini kita memasuki masa tenang Pemilu 2024 ini. Saya mengajak kita semua untuk terus berikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Damai dan Beradab, melalui pengendalian informasi secara tepat," kata Budi Arie.

Dia mengatakan pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu 2024 hingga saat ini berlangsung aman, lancar, dan demokratis.

Menurutnya, situasi kondusif ini tidak terlepas dari berbagai upaya bersama lintas sektor, termasuk komunitas masyarakat, untuk mewujudkan Pemilu 2024 Damai dan Beradab.

Budi mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya atau berita bohong (hoax).

"Penyebaran disinformasi, hoax, ujaran kebencian, dan fitnah selama penyelenggaraan Pemilu 2024 harus dicegah, sebab dapat merusak proses demokrasi yang berlangsung dan mengganggu persatuan bangsa," pungkasnya.




(agt/fay)