Pakistan untuk kedua kalinya mencabut larangan yang diterapkan pada TikTok terkait keberadaan konten yang dinilai tidak bermoral. Larangan resmi dicabut setelah aplikasi berbagi video tersebut menawarkan untuk memoderasi upload konten.
Pengadilan di kota barat laut Peshawar bulan lalu memerintahkan regulator komunikasi Pakistan Telecommunication Authority (PTA) untuk memblokir aplikasi tersebut setelah beredar video yang dianggap bertentangan dengan nilai moral di negara mereka.
Dalam sidang, pejabat senior PTA, Tariq Gandapur, mengatakan bahwa pihaknya telah mengontak TikTok untuk memastikan bahwa konten yang dilarang telah diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aplikasi tersebut telah meyakinkan kami bahwa mereka akan memfilter dan memoderasi konten," kata Jahanzeb Mehsud, pengacara untuk PTA, dikutip dari Aljazeera.
"Di Pakistan kami telah mengembangkan tim moderasi bahasa lokal dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas kami. Kami berharap dapat terus melayani jutaan pengguna dan pembuat TikTok di Pakistan yang telah menemukan tempat untuk kreativitas dan kesenangan," kata TikTok.
Aplikasi milik ByteDance asal China ini sangat populer di kalangan pemuda Pakistan, terutama di daerah pedesaan. TikTok tercatat telah diunduh hampir 39 juta kali di Pakistan.
(rns/rns)