Drama FPI Dibubarkan Berujung Blokir Medsos
Hide Ads

Round Up

Drama FPI Dibubarkan Berujung Blokir Medsos

Tim - detikInet
Kamis, 31 Des 2020 12:46 WIB
Sejumlah aparat gabungan datangi kawasan Petamburan untuk mencabut berbagai atribut terkait FPI. Pencabutan atribut dilakukan usai pemerintah resmi melarang FPI
Pencopotan atribut FPI (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan FPI dilarang. Masyarakat riuh, sementara Kominfo bergerak memblokir media sosial FPI.

Peristiwa yang paling bikin ramai pada Rabu (30/12) kemarin adalah pengumuman FPI dilarang. Pengumumannya langsung membuat ramai se-Indonesia.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak kejadian itu pun panjang, seperti dihimpun detikINET, Kamis (31/12/2020):

1. Keriuhan di Twitter

Netizen langsung riuh di Twitter membahas FPI dibubarkan. Trending topic di Twitter dikuasai tagar FPI yaitu #FPITerlarang, #FPIOrmasRadikalIslam, dan Berantas Kovid Babat FPI.

ADVERTISEMENT

Rata-rata netizen tampaknya mendukung keputusan pemerintah akan pelarangan FPI. Netizen menilai FPI meresahkan masyarakat dan kerap membuat ricuh.

2. FPI menyusul HTI cs

Viralnya FPI dibubarkan, seperti mengulang kejadian yang sama ketika pemerintah membubarkan sejumlah ormas. Pembubaran itu juga viral, karena banyaknya anggota ormas dan atensi masyarakat.

Pernah ada tagar #byeHTI ketika Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan tahun 2017. Selain itu, netizen juga pernah membahas pembubaran Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia, Jamaah Islamiyah (JI) dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Nampaknya, semua pembubaran ormas akan selalu menjadi perhatian masyarakat di media sosial.

3. Langkah Kominfo usai FPI dilarang

Usai pengumuman FPI dilarang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir segala akun media sosial (medsos) dan website yang berisikan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy permadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam.

"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down," ujar Dedy, Rabu (30/12).

Pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google. Akan ada peninjauan pelanggaran sebelum eksekusi blokir.

"Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," ucap Dedy.

Halaman selanjutnya: jejak pemblokiran FPI dan Habib Rizieq di medsos...

4. Jejak digital pencekalan FPI dan Habib Rizieq di media sosial

Sebelum FPI dinyatakan terlarang. Habib Rizieq Shihab dan FPI pun sudah berulang kali menghadapi pencekalan karena konten yang dianggap melanggar ketentuan. Pada awal 2017, Twitter resmi milik DPP FPI dan Habib Rizieq di-suspend, tapi lalu muncul kembali dengan akun @DPPFPI_ID.

Akun ini dicekal lagi pada November 2020 oleh Twitter karena masalah gambar yang dinilai provokatif. Kemudian FPI memakai akun @PETAMBURAN_3, namun akun ini pun rontok. Sekarang di Twitter banyak sekali akun dengan nama mirip-mirip FPI, namun belum jelas mana yang resmi. Di medsos, pendukung FPI kini menyebarkan nama baru Front Persatuan Islam.

Blokir juga terjadi pada channel Front TV milik FPI di Youtube sejak Rabu (16/12). Kendati tidak bisa diakses di Indonesia, Front TV memastikan channelnya masih bisa disaksikan menggunakan VPN.

"Sahabat muslim Front TV, dengan ini kami menginformasikan bahwa channel YouTube Front TV mulai Rabu, 16 Desember 2020 tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia) atas permintaan dari pemerintah ke YouTube," tulis pihak manajemen Front TV dalam keterangan resminya.

5. Rekapitulasi pemblokiran medsos FPI

Patah tumbuh hilang berganti, begitulah nasib akun-akun medsos dan website FPI. Begitu FPI dilarang, mereka bersalin rupa, nama, logo dan warna. Sekarang nama yang dipakai adalah Front Persatuan Islam. Kalau nanti dilarang lagi, entah nama apa lagi yang dipakai.

Pemerintah mengatakan selama ini sudah banyak melakukan take down terhadap akun medsos dan website FPI. Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan Kominfo telah memblokir belasan TV Channel dan puluhan link URL yang berkaitan dengan FPI.

"Terdapat 12 TV Channel dan 83 URL yang dihentikan operasinya karena melanggar dan tidak sesuai dengan UU ITE, PP 71/2019 dan Peraturan Menkominfo 5/2020 dan peraturan lainnya di Indonesia," kata Menkominfo kepada detikINET.

Pemblokiran tersebut dilakukan, seperti dikatakan Menkominfo, karena dinilai telah melanggar beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, karena begitu mudahnya membuat akun medsos dan website, tampaknya daftar yang dimiliki Kominfo akan bertambah panjang.

Halaman 2 dari 2
(Tim/fay)