Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI. Netizen langsung riuh di Twitter.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman ini pun sontak membuat masyarakat ramai membahas organisasi ini. Dalam penelusuran detikINET di media sosial Twitter nama FPI berada di nomor urut pertama trending topik Indonesia, Rabu (30/12/2020).
Ada tiga tagar yang berurutan di puncak trending topic Twitter Indonesia yaitu #FPITerlarang dengan 6.892 tweet, #FPIOrmasRadikalIslam dengan 5.736 tweet, dan Berantas Kovid Babat FPI dengan 2.537 tweet. Ada lagi BREAKING NEWS yang kalau di-klik tweet terkini isinya juga soal pengumuman pelarangan FPI.
Rata-rata netizen tampaknya mendukung keputusan pemerintah akan pelarangan FPI. Netizen menilai FPI meresahkan masyarakat dan kerap membuat ricuh.
"Setuju FPI BUBAR #FPITERLARANG" @@SAPARxxx
"Sudah lama sebenarnya banyak pihak mendesak pembubaran organisasi yang suka rusuh ini #FPITerlarang" @Nefertitefitxxx
"Saya Islam Tapi saya anti ormas Radikal #FPITerlarang" @encintaHijabxx
"Indonesia aman damai tanpa ormas EfPeAi Bubarkan aja ormas #FPITerlarang" @ngopixxx
"Sudah bosan dengan ormas ini, sudah saatnya grombolan ini dibubarkan saja. #FPITerlarang"
"Kita anti FPI karena fpi anarkis dan sering membuat kegaduhan #FPITerlarang"
"Kalau ada ormas ngeyel harus di bubarkan dan di cap ORMAS #FPITERLARANG"
"smga ga da lagi ormas serupa muncul #FPIBUBAR #FPITERLARANG"
(Tim/fay)