Hukuman Pelanggar Aturan COVID-19 di Berbagai Negara dan Indonesia
Hide Ads

Hukuman Pelanggar Aturan COVID-19 di Berbagai Negara dan Indonesia

Aisyah Kamaliah - detikInet
Rabu, 07 Okt 2020 12:00 WIB
Warga yang bandel tak pakai masker diberi sanksi dengan dimasukkan ke dalam peti mati di Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).
Pelanggar PSBB dimasukkan ke peti mati di Indonesia (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pandemi COVID-19 melanda dunia. Meski begitu, masih ada saja masyarakat yang bandel tidak taat aturan. Mau tidak mau pemerintah pun harus turun tangan memberikan hukuman supaya pelanggar jera.

Berikut ini hukuman yang ada di berbagai negara bagi mereka yang melanggar aturan terkait langkah pencegahan penularan virus corona, dikutip dari SBS Australia,
Rabu (7/10/2020).

1. India

Mirip yang diberlakukan guru kepada murid yang tidak taat aturan, 10 turis asing di India yang sedang berjalan-jalan saat lockdown di bulan April mendapatkan hukuman untuk menulis 'I'm sorry' sebanyak 500 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video lain yang beredar di media sosial juga menunjukkan petugas polisi yang memegang tongkat memaksa orang untuk melakukan lompat katak, squat jump, dan push up sebagai akibat dari pelanggaran lockdown.

ADVERTISEMENT


2. Filipina

Sementara itu di Filipina, pihak berwenang di sana telah dituduh mengunci orang-orang yang melanggar jam malam COVID-19 di kandang anjing dan memaksa mereka duduk berjam-jam di bawah sinar matahari yang terik.

Kelompok advokasi Human Rights Watch pada bulan April juga mengatakan delapan anak dipaksa memotong rambut mereka karena melanggar jam malam, sementara dua lainnya dikunci di peti mati.

3. Paraguay

Stasiun televisi lokal NPY membagikan video yang memperlihatkan seorang pria yang dipaksa melakukan lompatan sementara seorang petugas memegang taser gun (senjata kejut listrik) di dekatnya.


4. Indonesia

Indonesia beberapa kali disorot media asing terkait hukuman yang diberikan pada pelanggar aturan terkait pencegahan penularan virus corona. Mulai dari denda Rp 250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker, kerja sosial selama satu jam, sampai yang mengerikan contohnya masuk ke peti mati untuk beberapa menit atau menggali kuburan untuk korban COVID-19 dan mendoakannya.




(ask/fay)