Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Alasan Uber Belum Bisa Bayar Pajak

Alasan Uber Belum Bisa Bayar Pajak


Angga Aliya - detikInet

Jakarta - Uber sudah beroperasi selama hampir dua tahun di Indonesia. Sampai saat ini Uber belum membayar pajak.

Alasannya, perusahaan teknologi itu belum meraup untung sampai saat ini. Menurut Communication Lead Uber Asia Selatan, Karun Arya, ongkos yang dibayarkan oleh para pengguna Uber sekarang ini 100% diberikan kepada sopir.

"Pajak itu kan diambilnya dari laba. Selama ini kami belum mengambil laba karena 100% pemasukan itu untuk sopir," katanya saat berkunjung ke kantor detikcom, Selasa (8/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Uber ingin mengedepankan layanan dulu sebelum mengambil untung di Indonesia. Nanti, ada skeman bagi hasil antara sopir Uber dengan perusahaan.

"Nanti akan kami terapkan skema 20-80. Itu 20% untuk kami, dan 80% untuk sopir," ujarnya.

Ia juga menampik kabar selama ini Uber dianggap membawa uang ke luar negeri, atau ke kantor pusatnya. Menurutnya, dengan komisi 100% yang didapat sopir Uber, semua uang itu tetap bergerak di dalam Indonesia.

"Kalau nanti kami sudah dapat komisi 20%, itu kan bayar pajak juga. Jadi tidak benar itu uangnya dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Lalu kapan Uber akan menetapkan bagi hasil 20-80% ini?

"Kami tidak bisa bilang kapan pastinya, misalnya Januari atau Februari, tapi kami bisa bilang akan diusahakan secepatnya," katanya.

(jsn/ash)





Hide Ads