Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Belajar dari Kasus Chatting Istri di FB yang Dipidanakan Suami

Belajar dari Kasus Chatting Istri di FB yang Dipidanakan Suami


Andi Saputra - detikInet

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mementahkan seluruh bukti print out 500-an lembar percakapan antara Wisni Yetty (46) dengan Nugraha Mursjid dalam chatting di Facebook. Alhasil, Wisni terbebas dari hukuman 5 bulan penjara atas laporan suaminya, Heska Estika.

Heska melaporkan Wisni ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada 6 Oktober 2013. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan. Pada 17 Februari 2015, jaksa menuntut Wisni selama 4 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan secara berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meyakinkan majelis hakim, jaksa membawa 500-an lembar bukti print out percakapan antara Wisni dengan Nugraha. Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengamini dan menghukum Wisni lima bulan penjara atau sebulan lebih berat dari tuntutan.

Tidak terima, Wisni lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Majelis hakim yang terdiri dari Karel Tuppu, Lexsi Mamonto dan Edwarman menyatakan bukti ratusan lembar print out tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak disertai uji laboratorium digital forensik.

"Argumen Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bagus dan komprehensif menilai hukum pembuktian," kata peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju saat berbincang dengan detikcom, Senin (31/8/2015).

Majelis menilai percakapan dalam bentuk tulisan (chatting) antara terdakwa dan Nugraha Mursyid meragukan majelis hakim karena print out asli tidak dapat diperlihatkan di persidangan sehingga keotentikannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bukti surat dokumen elektronik tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti yang sah dalam perkara terdakwa Wisni Yetti.

"Print out-nya itu print out pihak ketiga yang nggak bisa dicocokkan dengan hasil forensiknya. Hasil forensiknya nggak ada satu pun percakapan yang bisa di-retrive ulang," ujar Anggara.

Layaknya kasus narkotika, setiap barang bukti narkoba harus diuji di laboratorium, apakah benar barang bukti tersebut narkotika atau bukan. Begitu juga dengan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap bukti juga harus melalui pembuktian laboratorium apakah bukti tersebut memang sesuai aslinya atau tidak. Di kasus Wisni, hal ini tidak dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 yang menyatakan:

1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Adapun dalam Pasal 6 disebutkan:

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

"Intinya, setiap alat bukti ITE harus divalidasi," pungkas Anggara.

(asp/ash)







Hide Ads