"Penyebab terjadinya kekerasan seksual anak, mulai dari pola pengasuhan keluarga yang keliru, penyebaran fornografi di sosial media, hingga tak adanya pendidikan seksual sejak dini," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Badriyah Fayumi dalam keterangannya, Jumat (22/3/2013).
Yang dikhawatirkan KPAI, juga yakni fenomena maraknya kekerasan seksual pada anak, belakangan ini adalah makin mudanya usia pelaku. KPAI pernah menerima pengaduan mengenai seorang anak usia 9 tahun yang mencabuli anak usia 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan Forum kemitraan KPAI di Cisarua sejak 20 Maret 2013, yang diikuti anggota unit PPA Polri beberapa Polres, LSM anak, dan pengacara beberapa LBH yang biasa menangani kasus-kasus anak, disimpulkan perlunya membangun forum peduli anak di tingkat RT/RW, hingga psikolog yang memberi pendampingan kepada anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
"Forum ini merekomendasikan perlunya Polri membuat satu forum multistakeholder yang terdiri dari APH, pemerintah/ pemda, disdik, dinkes, RS, P2TP2A, pengacara dan LSM perlindungan anak, psikolog, dan pihak-pihak yang terkait, untuk merumuskan langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual dan penanganan ABH agar sesuai dg prinsip restorative justice," imbuhnya.
"Data KPAI pada 2010, dari 546 kasus kekerasan yang dilaporkan, 24%-nya kasus kekerasan seksual. Di 2011, dari 758 laporan, 33%-nya kekerasan seksual. Sementara di tahun 2012 dari 1780 laporan, 45%-nya kekerasan seksual," tambahnya lagi.
(ndr/rns)