Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp1,1 Triliun, Waduh Ada Apa?

Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp1,1 Triliun, Waduh Ada Apa?

ADVERTISEMENT

Bukalapak Digugat Ganti Rugi Rp1,1 Triliun, Waduh Ada Apa?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 04 Jul 2022 21:33 WIB
IPO Bukalapak
Bukalapak Digugat Ganti Rugia Rp1,1 Triliun, Waduh Ada Apa?. Foto: IPO Bukalapak (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan gugatan kedua yang dialamatkan kepada Bukalapak. Perusahaan e-Commerce itu pun mengungkapkan kesiapannya.

Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Kamis (30/6/2022).

Harmas menggugat dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp1,1 triliun.

Saat ini, Bukalapak mengungkapkan pihaknya sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebtu dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan.

Selain itu, seperti disampaikan Heaf of PR Bureau Bukalapak Monica Chua, mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas," ujar Monica seperti siaran pers yang diterima detikINET, Senin (4/7/2022).

Monica menambahkan Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ungkapnya.

Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Disampaikan Bukalapak bahwa pihaknya menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Perusahaan yang didirikan Achmad Zaky juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.



Simak Video "Nilai Transaksi E-Commerce Alami Peningkatan 22 Persen di Tahun 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/rns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT