Aset Kripto Siap Mendisrupsi Sistem Finansial?
Hide Ads

Kolom Telematika

Aset Kripto Siap Mendisrupsi Sistem Finansial?

Pang Xue Kai - detikInet
Rabu, 18 Nov 2020 11:41 WIB
LONDON, ENGLAND - APRIL 25: In this photo illustration of the litecoin, ripple and ethereum cryptocurrency altcoins sit arranged for a photograph beside a smartphone displaying the current price chart for ethereum on April 25, 2018 in London, England. Cryptocurrency markets began to recover this month following a massive crash during the first quarter of 2018, seeing more than $550 billion wiped from the total market capitalisation. (Photo by Jack Taylor/Getty Images)
Ilustrasi cryptocurrency (Foto: Jack Taylor/Getty Images)

China, misalnya, pada akhir 2019 lalu mengumumkan peluncuran aset digital atau aset kripto People's Bank of China (PBoC) yang rencananya akan diuji cobakan pada akhir 2020. Rusia dan India juga dilaporkan tengah melakukan persiapan serupa. Di dunia aset kripto yang sudah mapan, pandemi membuat aset kripto semakin dilirik. Bitcoin, misalnya, kini menjadi instrumen investasi yang disejajarkan dengan saham, valas dan emas.

Artikel Nikkei bulan 15 Oktober lalu menampilkan Raoul Pal, mantan hedge-fund manager Goldman Sachs yang kini menjadi co-founder and CEO of Global Macro Investor. Pal mengaku portofolio investasinya saat ini mencakup saham, dolar, emas, dan bitcoin. Menariknya, dia mengaku investasi di bitcoin mencapai lebih dari 50% dari seluruh investasinya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena ini sejalan dengan hasil survei bertajuk The Future of Payments dari Deutsch Bank yang dirilis pada Januari 2020 lalu. Survei ini melibatkan 3.600 nasabah di China, Perancis, Jerman, Italia, Inggris dan Amerika Serikat. Menurut laporan tersebut, mayoritas responden dari kaum milenial berpendapat aset kripto bagus untuk perekonomian dan sepertiga responden milenial mengaku sudah melakukan jual beli aset kripto.

Bagian lain laporan dari laporan Deutsch Bank tersebut mengungkapkan, volume aset kripto akan menyalip mata uang konvensional dalam 10 tahun ke depan. Ini mungkin terdengar mengejutkan, tapi melihat ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang di masa pandemi, sistem keuangan dunia memang harus mengalami disrupsi.

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan Indonesia? Dengan terbitnya peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, jual beli aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Binance Coin, dll. di Indonesia saat ini sudah legal.

Lebih dari itu, para pelaku bisnis aset kripto yang terdiri dari Tokocrypto, ICDX (The Indonesia Commodities and Derivatives Exchange), ICH (Indonesia Clearing House), Rekeningku.com, Digital Exchange Indonesia (Digitalexchange. id), Triv, dan Bitocto belum lama ini membentuk Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (APAKI).

Hal ini tentunya sangat menggembirakan karena Indonesia bisa menjadi pemain yang diperhitungkan di pasar aset kripto di Asia, setelah sebelumnya diakui sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Apalagi separo dari pekerja di Indonesia adalah milenial, dengan pemahaman teknologi dan wawasan tentang aset kripto yang tidak kalah dengan milenial di negara-negara lain.

Jadi ketika sistem finansial global mengalami disrupsi atau krisis global selevel pandemi COVID-19 terulang, masyarakat tidak terkaget-kaget dan beramai-ramai memborong emas seperti yang terjadi belum lama ini.

*) Pang Xue Kai adalah Chief Executive Officer Tokocrypto

(fay/fay)