Hal itu dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang akan menghapus uji lab saat sertifikasi ponsel, terutama untuk merek-merek global pada Januari 2017 mendatang.
"Proses uji lab bagi global brand nantinya ditiadakan terhadap global brand tertentu yang akan disepakati bersama. Kecuali untuk ponsel kelas KW yang diimpor," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (13/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses baru ini menghilangkan proses yang sebenarnya tidak diperlukan dan menambah biaya atau waktu peredaran ponsel model baru," papar Rudiantara lebih lanjut.
Dengan demikian, begitu Apple merilis iPhone terbaru, misalnya, dipastikan bisa segera bisa dibeli konsumen di Indonesia tanpa perlu menunggu lama. Namun kebijakan ini, sayangnya baru berlaku mulai 1 Januari 2017.
Menteri juga menegaskan, brand ponsel yang dimaksud, spesifikasinya harus memenuhi standar internasional. Bukan kualitas KW seperti ponsel refurbished dan non-branded.
"Untuk perlindungan konsumen, akan dilakukan sampling pasar pasca peluncuran ponsel model baru. Rencana ini akan dikoordinasikan dengan Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian," jelas menteri.
Dalam perbincangan sebelumnya hari ini, Rudiantara juga telah mengatakan, mulai tahun depan Kominfo tidak perlu lagi melakukan proses uji lab saat memberikan sertifikasi brand global. "Katakanlah brand besar iPhone, Samsung, memangnya balai uji kita lebih canggih dari brand global?"
Untuk melindungi konsumen, Kominfo nantinya bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian melakukan uji petik atas barang yang ada di pasar
Rudiantara juga mengatakan, dengan penghapusan uji sertifikasi pada ponsel tersebut akan semakin memperlancar arus teknologi yang masuk sehingga masyarakat lebih diuntungkan.
Selama ini sebuah produk ponsel pintar atau alat telekomunikasi lain yang hendak masuk Indonesia, harus melewati uji sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Ponsel dan Informatika (SDPPI) yang kira-kira butuh waktu satu bulan sebelum ponsel tersebut dapat dipasarkan oleh masyarakat.
Rudiantara berpendapat hal itu merugikan, karena teknologi terkini yang ada di dalam ponsel tersebut, baik aplikasi, maupun fitur lain terlambat dimanfaatkan. Padahal, dengan teknologi-teknologi yang baru tersebut diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan sehingga semakin mendorong dan mendukung perkembangan perekonomian.
Sementara itu, untuk ponsel produksi lokal, nantinya pemerintah akan melakukan uji teknis saat produk dalam proses desain, sehingga produsen tidak perlu lagi melakukan sertifikasi atas produk yang sudah jadi.
Rudiantara juga berkata rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah merek global dan mendapat tanggapan positif. Rencana ini juga bakal dibicarakan dengan asosiasi manufaktur industri ponsel lokal. (rou/ash)