Ditanya soal ini, Sharp yang baru meluncurkan ponsel 4G Aquos Crystal untuk pasar Indonesia, hanya menjawab diplomatis bahwa mereka akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentunya kami mempertimbangkan policy dari pemerintah. Namun untuk sementara ini belum ada keputusan pasti. Tapi kami terus mengikuti perkembangannya," sebut Junichi Iwaki, Unit Deputy General Manager, Personal Communications Systems Unit, Communiction System Division, Sharp Corporation, saat peluncuran Aquos Crystal, Kamis (28/5/2015) di Mall Kota Kasablanka.
Tidak disebutkan dengan detail bagaimana Sharp akan memenuhi aturan ini, termasuk rencana pendirian pabrik. Sharp saat ini memang sudah punya pabrik sendiri di Karawang dan Pulogadung. Namun kedua pabrik tersebut dibangun untuk produk elektronik perlengkapan rumah tangga seperti lemari es, TV dan mesin cuci.
Walau begitu, perluasan aset pabrik untuk kemudian difungsikan sebagai basis produksi ponsel sejatinya bukan hal mustahil dilakukan. Hal ini sudah dibuktikan oleh Polytron terhadap pabriknya di Kudus, Jawa Tengah serta Samsung di Cikarang, Jawa Barat.
Aturan TKDN perangkat telekomunikasi untuk 4G sendiri dijadwalkan bakal diimplementasikan pada 1 Januari 2017. Di Kementerian Kominfo, regulasi TKDN telah memasuki tahap konsultasi publik βdan diharapkan sudah bisa diumumkan hasilnya Juni mendatang. Regulasi ini nantinya akan sinergi dengan kebijakan TKDN yang ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Dalam aturan TKDN 4G ini, perangkat pelanggan seperti ponsel, tablet, modem, dan lainnya yang dijual di Indonesia akan dikenakan aturan minimal harus memiliki 30% konten lokal. Sementara untuk perangkat jaringan seperti base station minimal 40%.
Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu mengatakan, regulasi TKDN akan membuat Indonesia mendapat bagian lebih besar dari nilai penjualan tahunan smartphone sebesar USD 4 miliar. Indonesia pun tak hanya menjadi tempat jualan bagi para vendor smartphone global.
(Rachmatunisa/Ardhi Suryadhi)